Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) mengumumkan bahwa hari ini, 2 Mei 2024, telah resmi diajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tiga putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yaitu Putusan No. 001/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang data hasil perolehan suara tingkat TPS pada Pemilu 2024, Putusan No. 002/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang infrastruktur IT terkait Pemilu 2024, termasuk kontrak dengan Alibaba Cloud, serta Putusan No. 003/KIP-PSIP-A/II/2024 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 dan 2024.
Tanda Terima Permohonan Eksekusi:
Ketiga putusan tersebut, yang disampaikan secara serentak pada tanggal 3 April 2024, telah berkekuatan hukum tetap namun belum dilaksanakan secara sukarela oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai Termohon. Meskipun YAKIN telah berupaya meminta eksekusi sukarela melalui komunikasi langsung dengan KPU dan intervensi oleh Presiden, tidak ada tanggapan yang memadai, sehingga memaksa YAKIN untuk memanfaatkan jalur hukum formal untuk penegakan kepatuhan terhadap putusan KIP.
Penolakan melaksanakan Keputusan 001/KIP-PSIP-A/II/2024 merupakan hal yang paling mengejutkan karena hanya tentang memberikan rincian suara dari hasil resmi Pemilu untuk setiap TPS. Jika Pemilu bersih seperti yang diklaim oleh KPU dan tidak ada kecurangan massal yang terjadi, mengapa mereka menolak untuk menyediakan data tersebut bahkan setelah diperintahkan untuk melakukannya oleh putusan KIP? Mungkin ada hubungannya dengan apa yang disampaikan oleh YAKIN kepada MK dalam amicus curiae brief: “Suara total Paslon dalam Sirekap adalah 128.074.781, padahal klaim KPU untuk hasil Pilpres adalah 164.227.475 suara.”
YAKIN mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam perjuangan untuk transparansi dan keadilan informasi. Kami berharap bahwa langkah ini akan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk mengakses informasi publik.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi YAKIN di kontak yang tersedia.
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
AHU-0003777.AH.01.12.Tahun 2024
Jalan Haji Kamang No.16, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450
www.yakin.or.id | yakin.resmi@gmail.com | Tel & WhatsApp: 085946653633
Referensi:
- Tanda Terima pengajuan permohonan eksekusi di PN Jakarta Pusat: https://drive.google.com/file/d/1ea40uFfSxbkgWB_SnQJFnqjebtEk2clv/view?usp=sharing
- Surat permohonan eksekusi lengkap: https://drive.google.com/file/d/1_0JVDL1U4MBBtGf_4deoN6ltjSg09iML/view?usp=sharing
- Komunikasi email YAKIN – KPU tentang pelaksanaan putusan secara sukarela: https://drive.google.com/file/d/1i926u21fkLqowcQ7yZGwwiDix5CCBbYU/view?usp=sharing
- Permohonan intervensi presiden: https://drive.google.com/file/d/17iUOJjMVX210v55qBuHANRKlAU6-nxI-/view?usp=sharing
- Perincian & salinan tiga putusan KIP: Putusan Sengketa KIP YAKIN vs KPU – IT Pemilu, Kontrak Alibaba, Data Hasil, DPT
- Perincian ketidakpatuhan KPU terhadap tiga putusan KIP: KPU Menolak Memberikan Informasi Sesuai Putusan KIP