Pada tanggal 3 April 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan putusan dalam tiga sengketa antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut menandai langkah penting dalam upaya untuk mengamankan akses terhadap informasi publik terkait dengan proses pemilu dan infrastruktur teknologi yang digunakan oleh KPU.
Sengketa 001: Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024
Putusan KIP memutuskan untuk mengabulkan permohonan YAKIN dan menyatakan bahwa data hasil perolehan suara pemilu tingkat TPS yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Dalam putusan ini, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa data hasil perolehan suara tingkat TPS dalam format file .csv kepada YAKIN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sengketa 002: Infrastruktur IT KPU Terkait Pemilu 2024
Komisi Informasi Pusat juga mengabulkan permohonan YAKIN dalam sengketa terkait rincian infrastruktur IT KPU yang terkait dengan Pemilu 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dokumen-dokumen terkait proses pengadaan/tender cloud, topologi infrastruktur IT, termasuk server fisik, server cloud, dan jaringan, serta rincian layanan yang digunakan dari Alibaba Cloud, adalah informasi publik yang harus diungkapkan oleh KPU. Namun, informasi yang menyangkut IP Address dan lokasi spesifik dari setiap alat tidak termasuk dalam informasi yang harus diungkapkan. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk penjelasan resmi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sengketa 003: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan 2024
Dalam sengketa terkait daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 dan 2024, KIP kembali mengabulkan permohonan YAKIN. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai DPT hingga level kelurahan/desa adalah informasi publik yang harus diungkapkan oleh KPU. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk data elektronik (file .csv) kepada YAKIN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemungkinan Banding oleh KPU
Meskipun putusan tersebut telah dikeluarkan, KPU memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 3 hari kerja sejak putusan Komisi Informasi Pusat. Dalam hal ini, KPU dapat menolak putusan yang telah dibuat.
Putusan KIP dalam tiga sengketa ini menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pemilu dan memberikan akses terhadap informasi publik kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis di Indonesia.