Jakarta, 19 Maret 2024 – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan untuk ketiga kalinya antara Pemohon, Badan Hukum YAKIN (Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Dalam persidangan tersebut, Pemohon membawa empat ahli untuk memberikan kesaksian.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP, Syawaludin, bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, didampingi oleh Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby, berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat KIP, Wisma BSG Jakarta, pada Senin (18/03/2024).
Namun, di tengah persidangan, tanpa kehadiran Termohon KPU, karena sedang berlangsungnya rekapitulasi suara Pemilu dan Pemilihan Nasional, majelis memutuskan untuk membatalkan salah satu dari empat ahli yang dihadirkan oleh Pemohon karena terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol). Pembatalan tersebut atas nama Ridho Rahmadi Ph.D., sehingga jumlah ahli yang tersisa adalah empat dari lima yang diusulkan oleh Pemohon.
Pemohon akhirnya menyetujui untuk melanjutkan persidangan hanya dengan kehadiran empat orang ahli dalam pemeriksaan marathon mulai dari pagi hingga sore hari. Ahli telematika, Dr. Roy Suryo Notodiprodjo, memberikan keterangan melalui zoom setelah disumpah oleh ketua majelis.
Video Sesi Pertama: Keterangan ahli IT dan Keterbukaan Informasi Publik Dr. Roy Suryo:
Video Sesi Kedua: Keterangan ahli Professor Psikologi Politik dari Binus Jakarta, Juneman Abraham; ahli IT Wahyudi Natakusuma dan Ir. Drs. Abdul Rahman Ma’mun, yang merupakan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat:
Selanjutnya, majelis mendengarkan keterangan ahli Pemohon secara offline di persidangan, antara lain seorang Professor Psikologi Politik dari Binus Jakarta, Juneman Abraham. Beliau merupakan ahli psikologi politik yang memberikan pandangan tentang pentingnya informasi publik dalam memahami kepentingan publik.
Dua ahli Pemohon lainnya yang hadir secara fisik di persidangan adalah Wahyudi Natakusuma (ahli IT) dan Ir. Drs. Abdul Rahman Ma’mun, yang merupakan mantan Ketua KIP periode pertama.
Majelis secara bergantian mengajukan pertanyaan mengenai pengecualian informasi yang dilakukan oleh Termohon terhadap register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian, serta register 002/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk perjanjian kerjasama dengan Alibaba Cloud.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh informasi pada setiap tahap proses pemilu, termasuk aplikasi Sirekap KPU yang mengumpulkan lebih dari 800 ribu form C1 hasil di TPS seluruh Indonesia. Beliau menyatakan pentingnya publik dapat memonitor pengumpulan hasil form C1 melalui data Sirekap KPU agar dapat memastikan kebenarannya.
Mengenai kerjasama KPU dengan Alibaba Cloud, Roy Suryo menyatakan bahwa dia berterima kasih kepada KIP yang memastikan adanya kerjasama tersebut sehingga dia terhindar dari laporan berita hoaks. Namun, dia menekankan pentingnya juga meminta informasi MoU antara KPU dan Alibaba serta MoU antara ITB dan KPU.
Profesor Juneman Abraham mengatakan bahwa permohonan informasi data mentah sangat penting untuk menjaga integritas pemilu. Beliau menekankan bahwa peneliti dapat berfungsi sebagai kontrol untuk mendeteksi dini ketidakberesan dalam proses pemilu.
Wahyudi Natakusuma menjawab pertanyaan majelis mengenai kerjasama KPU dengan Alibaba, menegaskan bahwa tidak ada masalah selama server data berada di Indonesia dan tidak mempublikasikan IP Address nya.
Terakhir, Ir. Drs. Abdul Rahman Ma’mun menyatakan bahwa data portal pemilu2024 yang dikelola KPU merupakan informasi publik yang harus diakses secara cepat dan sederhana. Beliau menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses dan hasil pemilu.
Ketua majelis menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 Maret 2024, untuk memeriksa hasil uji konsekuensi Termohon & saksi/ahli Termohon, dan sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.
Panggilan Sidang 21 Maret 2024: