• Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Update Gugatan “Cabut PeduliLindungi”: Dokumen dan Penjelasan

by Master Editor
8 bulan ago
in Hukum
2 min read
0
Dukungan Rakyat Dibutuhkan Untuk Gugatan Melawan Mandatory Vaksin dan PeduliLindungi
243
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam artikel ini kami memberikan update tentang status terkini gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Tergugat I) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat II) tentang kewajiban penggunaan PeduliLindungi. Gugatan ini sedang berlangsung di PTUN Jakarta dengan No. Perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Hari ini tanggal 26 Juli 2022 kami Para Penggugat baru menyampaikan replik kami atas jawaban gugatan Para Tergugat  dalam sistem e-court PTUN.

Demi keterbukaan informasi untuk publik, di akhir artikel kami akan memberikan dokumen asli lengkap yang sejauh ini telah diajukan dalam gugatan ini:

  • Gugatan lengkap kami
  • Jawaban oleh Menteri Kesehatan (Tergugat I)
  • Jawaban oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat II)
  • Replik kami atas jawaban Para Tergugat

Sebelum itu, kami memberikan 2 “highlights” dari Jawaban Para Tergugat bersama dengan penjelasan kami.

  1.  Tergugat I Menkes mengakui bahwa tujuan PeduliLindungi adalah pemaksaan vaksinasi, bukan pencegahan infeksi dan penularan, sesuai kutipan dari Jawaban berikut: “Data orang yang belum vaksinasi pada Aplikasi PeduliLindungi membuat orang tersebut tidak dapat mengakses tempat publik sehingga upaya pengebalan dapat didorong karena orang tersebut harus divaksin terlebih dahulu untuk dapat mengakses tempat publik.”
  2. Tergugat II Menkominfo mengakui bahwa PeduliLindungi sudah ilegal. Operator PeduliLindungi adalah Telkom Indonesia yang juga simpan dan proses semua data, dasar hukum untuk hal tersebut adalah Kepmen Kominfo 171 dan 253 Tahun 2020. Tapi kedua Kepmen tersebut sudah dicabut (meskipun masih status “berlaku” di website resmi Kominfo https://jdih.kominfo.go.id/, yang melanggar hukum/UU KIP) tanpa adanya dasar hukum baru untuk Telkom Indonesia sebagai operator aplikasi. Kutipan dari Jawaban: “Kepmen Kominfo 171/2021 dan Kepmen Kominfo 253/2020 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 459 Tahun 2021“

Yang di atas hanyalah contoh kecil dari banyak informasi menarik dan penting yang ada di dalam dokumen perkara.

Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dari Para Tergugat, mereka telah mengakui banyak pelanggaran hukum dalam jawaban mereka dan memberi kami banyak bukti tambahan yang berguna terhadap mereka. Apakah mereka tidak kompeten, atau mencoba membantu kita karena mereka bersama kita?

Anggota pers dapat mengirim pesan kepada kami melalui WhatsApp 0812 94055 112 untuk pertanyaan terkait perkara ini.

Dokumen Persidangan:

Gugatan:

Jawaban Tergugat I Menkes:

Jawaban Tergugat II Menkominfo:

Replik kami Para Penggugat atas jawaban Tergugat I & II:

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
Share97Tweet61

Related Posts

Rezim Ingin Menghancurkan Internet, YPPRI bertindak!
Hukum

Rezim Ingin Menghancurkan Internet, YPPRI bertindak!

3 minggu ago
Direktur FBI: COVID-19 Berasal Dari Laboratorium Wuhan
Covid 19

Direktur FBI: COVID-19 Berasal Dari Laboratorium Wuhan

3 minggu ago
Pembina YPPRI Leny Dessy E. Siregar dan Sekretaris Ted Hilbert memegang Tanda Terima permohonan uji materiil
Hukum

Permenkes Rekam Medis Digital (SatuSehat) digugat ke Mahkamah Agung

3 minggu ago
Gugatan Status Pandemi Resmi Diterima Mahkamah Agung
Status Pandemi Covid 19

Gugatan Status Pandemi Resmi Diterima Mahkamah Agung

4 minggu ago
Kegilaan Terbaru: Persyaratan Aplikasi Kesehatan untuk Pernikahan!!!
Hukum

Kegilaan Terbaru: Persyaratan Aplikasi Kesehatan untuk Pernikahan!!!

1 bulan ago
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel

© 2021 Investigasi.org