Dalam artikel ini kami memberikan update tentang status terkini gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Tergugat I) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat II) tentang kewajiban penggunaan PeduliLindungi. Gugatan ini sedang berlangsung di PTUN Jakarta dengan No. Perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Hari ini tanggal 26 Juli 2022 kami Para Penggugat baru menyampaikan replik kami atas jawaban gugatan Para Tergugat dalam sistem e-court PTUN.
Demi keterbukaan informasi untuk publik, di akhir artikel kami akan memberikan dokumen asli lengkap yang sejauh ini telah diajukan dalam gugatan ini:
- Gugatan lengkap kami
- Jawaban oleh Menteri Kesehatan (Tergugat I)
- Jawaban oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat II)
- Replik kami atas jawaban Para Tergugat
Sebelum itu, kami memberikan 2 “highlights” dari Jawaban Para Tergugat bersama dengan penjelasan kami.
- Tergugat I Menkes mengakui bahwa tujuan PeduliLindungi adalah pemaksaan vaksinasi, bukan pencegahan infeksi dan penularan, sesuai kutipan dari Jawaban berikut: “Data orang yang belum vaksinasi pada Aplikasi PeduliLindungi membuat orang tersebut tidak dapat mengakses tempat publik sehingga upaya pengebalan dapat didorong karena orang tersebut harus divaksin terlebih dahulu untuk dapat mengakses tempat publik.”
- Tergugat II Menkominfo mengakui bahwa PeduliLindungi sudah ilegal. Operator PeduliLindungi adalah Telkom Indonesia yang juga simpan dan proses semua data, dasar hukum untuk hal tersebut adalah Kepmen Kominfo 171 dan 253 Tahun 2020. Tapi kedua Kepmen tersebut sudah dicabut (meskipun masih status “berlaku” di website resmi Kominfo https://jdih.kominfo.go.id/, yang melanggar hukum/UU KIP) tanpa adanya dasar hukum baru untuk Telkom Indonesia sebagai operator aplikasi. Kutipan dari Jawaban: “Kepmen Kominfo 171/2021 dan Kepmen Kominfo 253/2020 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 459 Tahun 2021“
Yang di atas hanyalah contoh kecil dari banyak informasi menarik dan penting yang ada di dalam dokumen perkara.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dari Para Tergugat, mereka telah mengakui banyak pelanggaran hukum dalam jawaban mereka dan memberi kami banyak bukti tambahan yang berguna terhadap mereka. Apakah mereka tidak kompeten, atau mencoba membantu kita karena mereka bersama kita?
Anggota pers dapat mengirim pesan kepada kami melalui WhatsApp 0812 94055 112 untuk pertanyaan terkait perkara ini.