Jakarta, 20 Desember 2023 | Somasi Menteri Kesehatan tentang Nyamuk Wolbachia
Hari ini sekelompok orang dan organisasi telah mengajukan surat keberatan/somasi resmi kepada Menteri Kesehatan terkait penyebaran Nyamuk Wolbachia. Somasi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 100 orang, termasuk organisasi berikut (Para Pemohon):
Bandung Bersatu – Bersatu Bersaudara
Gladiator Bangsa
Bela Pati Cinta Bangsa
Buana Panca Tengah – Bhineka Tunggal Ika
Front Pembela Padaringan – Sunda Kiwari
Langlang Buana – Indonesia
Majelis Adat Sunda
Padepokan Golok Satria
Padepokan Sunda Galuh Pakuan Lemah Luhur Nusantara
Paguyuban AKSAN – Aliansi Kulawarga Sunda Nusantara
Paguyuban Jawara Sunda
Pancasona
Pedjoeang Tanah Air
PPSI – Paguron Seni Penca Silat Salam Nunggal – Bandung Jawa – Barat
Rawa Rontek – Satu Nusa Satu Bangsa
SIKAT – Aksi Reaksi & Kreasi Masyarakat – Mewakili Nurani Rakyat
Sunda Kiwari – Bela Budaya – Bela Bangsa – Bela Nagara
Tentara Langit Relawan Karena Alloh
Triwikrama
Tim investigasi.org
Mengingat pentingnya isu Nyamuk Wolbachia dan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri Kesehatan, salinan somasi telah resmi diajukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan.
Somasi ini merupakan langkah awal dan wajib sebelum gugatan dapat diajukan, Para Pemohon sedang membahas dan mengevaluasi tiga upaya hukum apabila tuntutan somasi tidak dipenuhi:
- Uji Materiil di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Kesehatan 2/2023
- Gugatan Tindakan Faktual di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap penyebaran Nyamuk Wolbachia
- Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri terhadap penyebaran Nyamuk Wolbachia
Tanda Terima somasi Menteri Kesehatan:
Tanda terima salinan Inspektur Jenderal:
Isi surat somasi:
Jakarta, 19 Desember 2023
Nomor INV/2023/NW/1
Perihal: Permohonan Upaya Keberatan Administratif terhadap tindakan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah (Nyamuk Wolbachia)
Kepada Yth.
Bapak Budi Gunadi Sadikin,
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
di Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di lampiran “peserta permohonan”, selanjutnya disebut “para pemohon”, dalam hal ini memohon kepada Yang Terhormat Bapak Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia, untuk segera mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1341/2022 dan menghentikan (sementara) segala tindakan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, khususnya Nyamuk yang dimodifikasi dengan bakteri Wolbachia (selanjutnya disebut “Nyamuk Wolbachia”) atau makhluk hidup lainnya yang dimodifikasi/direkayasa.
1. Dasar Faktual
Khusus mengenai program Nyamuk Wolbachia, para pemohon telah mengidentifikasi permasalahan faktual dan kekurangan sebagai berikut:
- Tidak ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin terkait untuk program Nyamuk Wolbachia, sedangkan AMDAL dan Izin terkait wajib secara hukum untuk “kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;” dan/atau “introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;”
- Menteri Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau memerintahkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan/ekosistem
- Riset lokal di daerah kecil di Yogyakarta telah menjadi dasar untuk program Nyamuk Wolbachia secara nasional. Penelitian yang dilakukan Universitas Jember (Genetic Variation of Aedes Aegypti (Diptera : Culicidae) based on DNA Polymorphism) misalnya menunjukkan tingginya tingkat keragaman genetik pada populasi Aedes Aegypti, artinya hasil penelitian di satu wilayah kecil belum tentu bisa disamakan hasilnya di wilayah lain, hasil penelitian di Yogyakarta harus dibuktikan terlebih dahulu validitasnya pada populasi Aedes aegypti di wilayah sasaran lain.
- Asesmen Risiko yang dimanipulasi dan tidak lengkap, potensi dampak negatif pada kesehatan dan lingkungan tidak cukup diteliti dan dikecualikan
- Berbagai penelitian yang telah menjadi dasar untuk program Nyamuk Wolbachia diterbitkan dalam Jurnal yang tidak diakui (bahkan dilarang) oleh BRIN
- Kemenkes berpihak dengan kelompok yang berkepentingan dalam program Nyamuk Wolbachia daripada netral
- Undangan Sepihak dari Komisi IX DPR kepada Menkes yang menyertakan Scott O’Neill Direktur WMP yang merencanakan menyebar 200 juta Nyamuk terinfeksi Wolbachia, di Bali
- Korelasi bukanlah sebab akibat, penurunan DBD di Yogyakarta (77%) yang diklaim “akibat” program Nyamuk Wolbachia bisa saja terjadi akibat penyebab lain seperti metode pengendalian nyamuk konvensional, iklim atau siklus alami lainnya. Misalnya di Bali DBD juga telah menurun/bervariasi secara drastis, mirip Yogyakarta, tanpa adanya Nyamuk Wolbachia:
- Hasil di Luar Negeri tidak jelas, misalnya di Sri Lanka angka DBD naik tiga kali lipat sejak adanya program Nyamuk Wolbachia, di Singapura (program nyamuk Wolbachia yang sangat luas) angka DBD naik juga dan NEA (National Environment Agency) mengakui bahwa programnya masih dalam fase eksperimen dengan banyak tantangan meskipun telah dimulai pada tahun 2016. NEA Singapura juga telah memperhatikan adanya perubahan fenotipe virus DBD selama uji coba yang mungkin disebabkan oleh kehadiran Nyamuk Wolbachia
- Sebuah studi komprehensif mengenai masalah evolusi (Wolbachia versus dengue: Evolutionary forecasts) sampai pada kesimpulan bahwa manfaat jangka pendek dari metode wolbachia cukup menjanjikan, namun dampak dan risiko jangka panjangnya tidak diketahui: “analisis kami menunjukkan bahwa manfaat yang mungkin didapat dari teknologi ini lebih besar daripada dampak negatifnya, namun risiko sebenarnya sebagian besar tidak diketahui”
- Sebuah penelitian (Reduced competitiveness of Wolbachia infected Aedes aegypti larvae in intra- and inter-specific immature interactions) telah menemukan bahwa Aedes aegypti yang terinfeksi Wolbachia melemah sehingga mengurangi persaingan mereka dengan spesies lain, seperti Aedes albopictus yang juga merupakan vektor DBD dan berbagai virus lain, yang dapat menyebabkan peningkatan populasi nyamuk lainnya.
- Sebuah penelitian (Wolbachia Enhances West Nile Virus (WNV) Infection in the Mosquito Culex tarsalis) telah menemukan bahwa infeksi bakteri Wolbachia meningkatkan tingkat infeksi virus West Nile dalam nyamuk Culex tarsalis. Risiko yang sama/mirip belum cukup diteliti dalam program nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia di Indonesia
- Kemenkes mengabaikan penolakan dan kekhawatiran yang cukup besar dan berdasar oleh masyarakat
- Pengaruh asing yang tidak semestinya dan tidak wajar, misalnya World Mosquito Program yang didanai oleh berbagai entitas kontroversial seperti Bill & Melinda Gates Foundation
- Impor telur Nyamuk Wolbachia dari Australia diduga tanpa izin dan prosedur biosekuriti yang berlaku (LARTAS)
- Pelanggaran asas dasar informed consent (persetujuan berdasarkan informasi lengkap), risiko disembunyikan oleh Kemenkes dan hanya manfaat yang dipromosikan kepada masyarakat
- Belum ada tanggung jawab dan ketentuan yang jelas mengenai ganti rugi atas kerusakan/kerugian yang diakibatkan oleh program Nyamuk Wolbachia
- Pelanggaran otonomi daerah untuk lingkungan hidup dan pariwisata, dampak negatif pada pariwisata – Banyak atau bahkan kebanyakan orang menolak program Nyamuk Wolbachia atau merasa tidak aman dan/atau nyaman dengan adanya Nyamuk Wolbachia, fakta ini telah menjadi jelas dari reaksi nasional dan internasional terhadap program Nyamuk Wolbachia. Penduduk lokal tidak mempunyai pilihan jika Nyamuk Wolbachia dilepaskan tanpa persetujuan mereka di wilayah mereka, namun wisatawan nasional dan internasional dapat dan akan memilih untuk menghindari wilayah tersebut yang akan menyebabkan kerugian (signifikan) bagi industri pariwisata di wilayah tersebut.
2. Dasar Hukum
Berdasarkan keseluruhan uraian di Nomor 1. di atas, pelepasan Nyamuk Wolbachia melanggar hukum, asas hukum, dan konvensi antara lain sebagai berikut:
A. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 399: “Setiap Orang dilarang:
a. melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB; dan/atau
b. melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.”
Pasal 445: “Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
B. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keseluruhan dari Paragraf 5 tentang AMDAL dan Paragraf 7 tentang Perizinan serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja (khususnya mengenai partisipasi masyarakat yang terkena dampak)
C. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 ayat (1): “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;”
D. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) (Algemene Beginzedvan Behoulijk Bestures/General Principles Of Good Administration):
Asas Kemanfaatan yakni: Dalam menerbitkan/melakukan objek sengketa, adanya manfaat yang seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan kepentingan generasi mendatang.
Asas Ketidakberpihakan yakni: asas yang mewajibkan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas Kecermatan yakni; bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan yakni; asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/ atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Asas Keterbukaan, yakni: Dalam menerbitkan/melakukan objek sengketa a quo tidak terbuka menerima setiap informasi terkait peraturan perundang undangan yang berlaku.
Asas Kepentingan Umum, yakni: Mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif
Asas Kepastian Hukum yakni: Dalam menerbitkan/melakukan objek sengketa mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan dan sehingga keputusan yang dihasilkan memenuhi unsur kepastian hukum.
E. Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 28A ayat (1): “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
F. Pancasila, khususnya:
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
G. Salus Populis Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
3. Ketentuan untuk melanjutkan pelepasan Nyamuk Wolbachia di lingkungan terbuka dan/atau kegiatan lain yang menyebarluaskan agen biologi di lingkungan terbuka, selanjutnya disebut Program.
- Riset/Penelitian independen, setidaknya untuk mereplikasi dan memvalidasi penelitian yang telah menjadi dasar untuk Program
- Asesmen risiko dan analisis risiko-manfaat yang lengkap, tepat dan independen
- Hanya penelitian yang diterbitkan di jurnal yang diakui oleh BRIN dapat digunakan dalam evaluasi, persetujuan dan pelaksanaan Program
- AMDAL dan Izin untuk Program sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja
- Mendapatkan informed consent / persetujuan masyarakat untuk Program
- Tanpa kewajiban, menghormati otonomi daerah yang menolak berpartisipasi dalam Program
- Tanpa kepentingan komersial oleh pihak nasional maupun asing; transparansi total pendanaan Program
- Peraturan yang memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat Program, misalnya operator pariwisata yang mengalami penurunan jumlah pengunjung
- Peraturan yang jelas dan dapat ditegakkan yang menjelaskan tanggung jawab atas kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh, atau diduga disebabkan oleh Program, dengan proses ganti rugi yang sederhana dan cepat serta tidak memerlukan tindakan hukum
- Transparansi yang lengkap dan menyeluruh mengenai semua aspek dari Program, terutama risiko dan ketidakpastian, termasuk peraturan yang melarang komunikasi publik mengenai manfaat tanpa menyebutkan risiko dan ketidakpastian
- Pembentukan komite yang melibatkan semua pihak (stakeholders), termasuk para pemohon, sebagai penasehat dan pengawas Program
Berdasarkan seluruh uraian di atas, kiranya permohonan keberatan ini bisa dengan segera ditindak lanjuti oleh Bapak Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan mengabulkan permohonan ini dengan menghentikan (sementara) segala tindakan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, khususnya Nyamuk yang dimodifikasi dengan bakteri Wolbachia atau makhluk hidup lainnya yang dimodifikasi/direkayasa.
Namun apabila permohonan ini tidak mendapatkan respon sesuai permohonan para pemohon dalam waktu 10 hari kerja, maka dengan tidak mengurangi rasa Hormat, para pemohon akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana saluran hukum yang telah diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan / UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019, dan/atau Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri.
Jika ada pertanyaan mengenai permohonan ini atau termohon ingin berdiskusi, para pemohon dapat dihubungi melalui informasi kontak yang tersedia di bawah.
Demikian Surat Permohonan Keberatan Administratif ini kami ajukan kepada Yang Terhormat Bapak Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Terima Kasih.
Hormat Kami,
Para Pemohon
____________
Kontak:
Web: investigasi.org
WhatsApp: 0859 4665 3633
Email: investigasidotorg@gmail.com