• Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Sengketa KIP YAKIN vs KPU – IT Pemilu, Kontrak Alibaba, Data Hasil, DPT

April 4, 2024
in Hukum
3 min read
0
Putusan Sengketa KIP YAKIN vs KPU – IT Pemilu, Kontrak Alibaba, Data Hasil, DPT
21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 3 April 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan putusan dalam tiga sengketa antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut menandai langkah penting dalam upaya untuk mengamankan akses terhadap informasi publik terkait dengan proses pemilu dan infrastruktur teknologi yang digunakan oleh KPU.

Sengketa 001: Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Putusan KIP memutuskan untuk mengabulkan permohonan YAKIN dan menyatakan bahwa data hasil perolehan suara pemilu tingkat TPS yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Dalam putusan ini, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa data hasil perolehan suara tingkat TPS dalam format file .csv kepada YAKIN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sengketa 002: Infrastruktur IT KPU Terkait Pemilu 2024

Komisi Informasi Pusat juga mengabulkan permohonan YAKIN dalam sengketa terkait rincian infrastruktur IT KPU yang terkait dengan Pemilu 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dokumen-dokumen terkait proses pengadaan/tender cloud, topologi infrastruktur IT, termasuk server fisik, server cloud, dan jaringan, serta rincian layanan yang digunakan dari Alibaba Cloud, adalah informasi publik yang harus diungkapkan oleh KPU. Namun, informasi yang menyangkut IP Address dan lokasi spesifik dari setiap alat tidak termasuk dalam informasi yang harus diungkapkan. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk penjelasan resmi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sengketa 003: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan 2024

Dalam sengketa terkait daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 dan 2024, KIP kembali mengabulkan permohonan YAKIN. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai DPT hingga level kelurahan/desa adalah informasi publik yang harus diungkapkan oleh KPU. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk data elektronik (file .csv) kepada YAKIN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kemungkinan Banding oleh KPU

Meskipun putusan tersebut telah dikeluarkan, KPU memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 3 hari kerja sejak putusan Komisi Informasi Pusat. Dalam hal ini, KPU dapat menolak putusan yang telah dibuat.

Putusan KIP dalam tiga sengketa ini menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pemilu dan memberikan akses terhadap informasi publik kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis di Indonesia.

Tujuan Permohonan

Penting untuk dicatat bahwa informasi dan data yang diminta oleh YAKIN akan digunakan untuk analisis forensik pemilu. Analisis forensik pemilu melibatkan pemeriksaan dan penelusuran terinci terhadap data pemilu, termasuk hasil pemungutan suara dan daftar pemilih tetap (DPT), dengan tujuan untuk mendeteksi potensi kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran lainnya terhadap integritas pemilu. Dengan memiliki akses terhadap informasi tersebut, YAKIN dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan analisis mendalam untuk memastikan keabsahan dan keandalan proses dan hasil pemilu.

Selain itu, informasi terkait infrastruktur IT KPU yang terkait dengan pemilu 2024, termasuk kontrak layanan dengan Alibaba Cloud, juga akan digunakan untuk analisis terkait standar keamanan, keandalan, dan kepatuhan (compliance) terhadap regulasi yang berlaku. Analisis semacam itu bertujuan untuk mengevaluasi apakah infrastruktur IT yang digunakan oleh KPU telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemilu. Selain itu, akan dievaluasi apakah proses tender dan kontrak dengan penyedia layanan cloud Alibaba Cloud telah dilakukan sesuai dengan hukum pengadaan yang berlaku untuk badan publik, untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Dengan demikian, informasi yang diminta oleh YAKIN tidak hanya penting untuk memastikan integritas proses pemilu, tetapi juga untuk menilai kualitas dan kepatuhan infrastruktur teknologi yang digunakan dalam konteks pemilu nasional.

Putusan-Putusan Lengkap dan Video Sidang Pembacaan Putusan:

Video Sidang Pembacaan Putusan:
Putusan Sengketa 001 – Data Hasil Pemilu 2024 Tingkat TPS:

Putusan Sengketa 002 – IT Pemilu, Pengadaan Cloud, Kontrak Alibaba Cloud:

Putusan Sengketa 003 – DPT Tingkat Kelurahan/Desa:

Share8Tweet5

Related Posts

Terungkap di Sidang KIP! Kemenkes dan BPOM Langgar Hak Rakyat untuk Kesehatan
Kesehatan

Terungkap di Sidang KIP! Kemenkes dan BPOM Langgar Hak Rakyat untuk Kesehatan

7 bulan ago
Menkes Budi Sadikin Adalah Agen Asing: Ancaman Serius bagi Kesehatan Rakyat Indonesia
Kesehatan

Menkes Budi Sadikin Adalah Agen Asing: Ancaman Serius bagi Kesehatan Rakyat Indonesia

9 bulan ago
Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan Publik
Kesehatan

Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan Publik

10 bulan ago
Hasil Putusan KIP: IT Pemilu 2024 & SIREKAP tidak Pernah Diaudit
Politik Nasional

Hasil Putusan KIP: IT Pemilu 2024 & SIREKAP tidak Pernah Diaudit

10 bulan ago
Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya
Politik Nasional

Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya

11 bulan ago
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel

© 2021 Investigasi.org