Jakarta, 8 Agustus 2022 | Gugatan melawan Presiden, Ketua Satgas Covid-19, Mendagri dan Menhub Tentang Tindakan Diskriminasi Berdasarkan Status Vaksinasi
Hari rabu besok tanggal 10 Agustus 2022 sekelompok orang berafiliasi MPR (Majelis Penderitaan Rakyat) dan YPKBNI (Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia) akan mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas Tindakan Pemerintahan di PTUN Jakarta terhadap Presiden (Tergugat I), Ketua Satgas Covid-19 (Tergugat II), Mendagri (Tergugat II) dan Menhub (Tergugat IV) yang telah melakukan tindakan diskriminasi berdasarkan status vaksinasi.
Tujuan gugatan ini adalah untuk menghentikan segala tindakan diskriminasi terkait vaksin Covid-19.
*** UPDATE: Gugatan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 274/G/TF/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses melalui http://sipp.ptun-jakarta.go.id/
Objek Gugatan:
1. Objek Gugatan dalam perkara ini adalah Tindakan Pemerintahan oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV berupa: Diskriminasi berdasarkan status vaksinasi.
2. Diskriminasi yang dimaksud dalam objek gugatan adalah segala tindakan yang memperlakukan orang yang divaksinasi secara berbeda dari orang yang tidak divaksinasi, termasuk memperlakukan orang secara berbeda berdasarkan jumlah suntikan vaksin yang telah diterima. Misalnya:
– Membatasi orang untuk masuk berbagai ruang publik dan transportasi umum berdasarkan status vaksinasi
– Membatasi pergerakan bebas orang berdasarkan status vaksinasi
– Kewajiban tes medis berdasarkan status vaksinasi
3. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Tindakan Pemerintahan Diskriminasi berdasarkan status vaksinasi dilakukan oleh Para Tergugat melalui banyak tindakan dan aturan. Berikut adalah beberapa contoh terbaru yang dikutip dari gugatan:
- Surat Edaran 21 Tahun 2022 oleh SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 (Tergugat II) tanggal 8 Juli 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Tergugat III) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
- Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub (Tergugat IV) menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
- Semua tindakan dan aturan di atas jelas dilakukan berdasarkan tindakan Tergugat I Presiden RI: Artikel CNN Indonesia tanggal 4 Juli 2022 berjudul: “Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal” (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220704121135-92-816922/jokowi-minta-vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dan-masuk-mal)
Sebelum mengajukan gugatan ini, Para Penggugat telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Tergugat II, III dan IV pada tanggal 12 Juli 2022, semuanya tidak dijawab sampai saat ini yang melanggar Pasal 77 Ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
Para Penggugat juga telah mengajukan banding administratif kepada Tergugat I Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2022 yang pada saat ini tidak dijawab tetapi masih dalam tenggang waktu 10 hari kerja. Para Penggugat merasa yakin bahwa Presiden tidak akan kabulkan permohonan untuk “menghentikan tindakan diskriminasi berdasarkan status vaksinasi” dan bahwa gugatan akan diajukan tepat waktu, sesuai rencana, pada tanggal 10 Agustus (akhir dari tenggang waktu 10 hari kerja).
Surat keberatan kepada Ketua Satgas Covid-19 (Isinya sama dengan surat keberatan kepada Mendagri dan Menhub): https://docs.google.com/document/d/1gZzjEUrY8bMhq2KyKCq96E3UZupwHuZVrdcc1eZAa54/edit?usp=sharing
Surat banding administratif kepada Presiden: https://docs.google.com/document/d/1hi1GZr6_kIFCr48NDvSB1Es7gv-MXjrHHUSEV_4FLD4/edit?usp=sharing
Saat ini 2 Gugatan lain oleh MPR (Majelis Penderitaan Rakyat) sedang dalam proses persidangan di PTUN Jakarta:
- Gugatan “Cabut Kewajiban Vaksinasi Covid-19” – Lihat artikel “Update Gugatan “Mandatory Vaksinasi Covid 19”: Dokumen dan Penjelasan” https://investigasi.org/update-gugatan-mandatory-vaksinasi-covid-19-dokumen-dan-penjelasan/
- Gugatan “Cabut PeduliLindungi” – Lihat artikel “Update Gugatan “Cabut PeduliLindungi”: Dokumen dan Penjelasan” https://investigasi.org/update-gugatan-cabut-pedulilindungi-dokumen-dan-penjelasan/
MPR dan YPKBNI akan terus berjuang dan menggugat untuk melindungi HAM, konstitusi dan melindungi Rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
___
Kontak Pers:
Ted Hilbert
Tel & WhatsApp: 0812 94055 112
Email: investigasi.org@protonmail.com, investigasidotorg@gmail.com