Assalamualaikum, izin menginformasikan kak.
Bahwasanya vaksin itu tidak diperlukan kak. Karena tidak aman dan tidak efektif. Terlebih booster.
https://investigasi.org/baru-gratis-ebook-berisi-data-lengkap-covid-19-dan-vaksinnya/
(analisis yang kini dijadikan pra wacana)
Bagi orang yang sudah 2 kali atau kurang atau lebih, tidak perlu dilanjutkan, karena tidak memiliki manfaat. Dapat ditemukan pada jurnal laporan pemerintah UK tentang efektivitas kerja yang terangkum dan terdeskripsikan pada artikel https://investigasi.org/analisis-efektivitas-dan-keamanan-vaksin-booster-covid19/
Namun, bagi yang sudah terlanjur terpaksa atau lain sebagainya, dapat diminimalisir dengan cara detoksifikasi. Cara ini sudah diakui secara internasional, oleh dokter-dokter baik dokter holistik maupun modern. Dan bagi penduduk Indonesia, dapat dengan mudah menemukannya melalui sumber alam.
https://worldcouncilforhealth.org/resources/spike-protein-detox-guide/
Namun hal demikian jangan digunakan sebagai bahan justifikasi bahwa tidak apa-apa vaksin karena bisa didetoksifikasi. Hal ini konteksnya adalah meminimalisir resiko, dan resikonya itu datang dari vaksin.
Maka, tidak melakukan vaksinasi adalah upaya untuk menghilangkan resiko yang terjadi akibat vaksin.
Dan jika vaksin yang digunakan berjenis mRNA itu cara kerjanya di dalam sel sendiri dengan cara memberikan instruksi kepada sel kemudian mengubahnya menjadi mirip seperti virus corona, kemudian antibodi menyerang sel yang sudah berubah itu. Terus berulang-ulang dengan rentang waktu paling cepat 14 hari paling lama 2 tahun, pada umumnya 6 bulan, dan dalam kondisi tertentu bisa sampai 10 tahun.
Kurang lebihnya cara kerja mRNA dapat diketahui di sini https://arkmedic.substack.com/p/welcome-to-gilead?r=h55li&utm_medium=ios
Namun sebelumnya di sini saya menaruh kepercayaan atau percaya bahwa, covid tersebut adalah virus yang ada dan nyata, namun tidak membahayakan seperti yang di media. Bukan berarti tidak vaksin karena covid tidak ada. Panduan penanganan covid https://worldcouncilforhealth.org/resources/early-covid-19-treatment-guide/
Selanjutnya, bagi yang tidak atau belum sama sekali. Jangan melakukan karena tubuh tidak dapat diulang kembali .
Studi secara lingkup internasional mengenai vaksin covid.
https://worldcouncilforhealth.org/resources/covid-19-vaccine-pharmacovigilance-report/
Di sisi lain, jika Indonesia merujuk kepada WHO. Bahwa mereka tidak merekomendasikan kepada warga dewasa yang sehat untuk melakukan booster ke 2.
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230330113335-255-931227/who-tak-rekomendasikan-vaksin-booster-kedua-untuk-orang-sehat
Namun, di situ terdapat kalimat bahwa untuk orang sehat. Artinya, vaksin akan diberikan kepada orang sakit. Justru itu adalah salah besar, karena vaksin adalah cara untuk menginduksi dan melatih sistem imun untuk melawan penyakit, ketika vaksin diberikan kepada orang sakit atau orang yang sering sakit-sakitan, justru akan membahayakan karena sistem imun harus menangani dua kali. Vaksinasi booster berulang pun justru melemahkan sistem imun.
https://www.idntimes.com/news/world/vanny-rahman/pemberian-vaksin-booster-berkala-berisiko-melemahkan-sistem-imun-tubuh
WHO juga tidak menyarankan bukti vaksinasi untuk perjalanan
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5337738/who-tidak-sarankan-bukti-vaksinasi-jadi-syarat-bebas-bepergian
Menurut jurnal yang telah terangkum dan dideskripsikan (dapat dilihat pada bagian referensi). Bahwa kekebalan atau imunitas alami lebih efektif. Kekebalan yang diperoleh dari hasil induksi dapat meningkatkan imunitas juga, namun dapat pula alih-alih meningkatkan justru dapat melemahkan atau bekerja sebagai backdoor tergantung bagaimana respon awal penerima, aktivitas yang dilakukan pasca vaksinasi, dan pola hidup sehat sehari-hari.
https://investigasi.org/innate-immunity-vs-adaptive-immunity-mana-yang-lebih-baik/
Sedangkan jika mengajak kepada orang untuk tidak melakukan vaksinasi bukanlah suatu hal yang melanggar hukum, dikarenakan hukum yang berlaku pada masyarakat yang digunakan pemerintah untuk menangani atau memberikan solusi atas covid ini sedang digugat https://investigasi.org/gugatan-class-action-informasi-salah-dan-palsu-tentang-covid-19-dan-vaksinnya/, dikarenakan pelaksanaan vaksinasi bukanlah solusi yang tepat. Karena dari unsur vaksinnya itu sendiri yang alih-alih untuk memberikan manfaat kekebalan, namun ada presentasi perbandingan 1:8000 – 1:10000 yang terjadi di masyarakat, tautan ke sumber dapat lihat di deskripsi https://youtu.be/JYR1wz-Cf_M
Bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini dalam menangani pandemi, selain dalam segi hukum masih banyak ketimpangan lainnya. Dalam segi hukum, banyak gugatan yang sedang atau telah terjadi. Hanya saja tidak ada media yang nge-up atau memberitakannya secara masiv.
Dari segi ekonomi banyak hutang Indonesia meningkat untuk penanganan pandemi.
https://amp.kontan.co.id/news/defisit-dan-utang-indonesia-melonjak-108-akibat-pandemi-covid-19
Dari segi kesehatan, bukan hanya Indonesia, tetapi seluruh dunia menyatakan bahwa vaksin aman dan efektif, namun satu per satu dari tiap negara di dunia telah menyadari bahwa vaksin justru dapat membahayakan.
https://investigasi.org/gugatan-class-action-informasi-salah-dan-palsu-tentang-covid-19-dan-vaksinnya/
Disamping gugatan yang sedang berlangsung, justru pemerintah sedang mengkaji penerapan syarat booster kedua untuk mudik lebaran https://www.faktakini.info/2023/02/kemenkes-kaji-booster-kedua-jadi-syarat.html?m=1 dan memberlakukan kembali / melanjutkan status darurat pandemi. https://kompas.com/nasional/read/2023/04/03/15115311/pemerintah-lanjutkan-status-kedaruratan-pandemi-covid-19
yang kedaruratan itu ada sintesa yang
https://investigasi.org/covid-19-darurat-palsu-yang-direkayasa/
dan
https://investigasi.org/saat-kondisi-darurat-dipermainkan/
Di Indonesia ada lembaga yang menaungi informasi tentang ini di https://yppri.or.id dan informasi di https://investigasi.org
Dari segi psikologis masyarakat banyak yang ketakutan terhadap covid maupun terhadap vaksin. Keduanya dapat dimanfaatkan yang membahayakan karena dapat memicu saling serang karena perbedaan kepercayaan. Namun, hal ini bukan mengenai kepercayaan, tetapi studi ilmiah dari yang beredar dan sintesa atau informasi baru yang didapat yang sebelumnya berbeda menghasilkan ketimpangan pemikiran. Karena yang mayoritas belum tentu patut diikuti, ada kalanya bisa melihat informasi dari sisi lainnya yang membuktikan bahwa yg mayoritas itu keliru.
PPKM, Pedulilindungi yaitu melanggar HAM.
https://investigasi.org/kemenkes-mengakui-bahwa-kewajiban-vaksinasi-adalah-pelanggaran-ham/
Bahkan, ketika berganti nama menjadi SatuSehat digugat juga
https://investigasi.org/permenkes-rekam-medis-digital-satusehat-digugat-ke-mahkamah-agung/
Aplikasi elsimil yg digunakan untuk syarat nikah dan KTP Digital yang termasuk data vaksinasi juga digugat
https://investigasi.org/kegilaan-terbaru-persyaratan-aplikasi-kesehatan-untuk-pernikahan/
dan
https://investigasi.org/ktp-digital-pelanggaran-konstitusi-hukum-dan-ham/
Namun, terlalu ekstrim dalam hal anti vaksin maupun anti covid juga tidak dibenarkan, karena pada situasi ini pada tahun 2023 sudah pada jenjang recovery (yang 2× dan 3× atau bahkan yang terlanjur 4) dan mitigasi (untuk menuju ke 4 atau kurangnya) berlaku penambahan seperti mempertahankan yg 0 dan 1.
Posting asli di Telegram oleh user @nabhanraflipratama
Bagian 1: https://t.me/investigasiKIPI/156763
Bagian 2: https://t.me/investigasiKIPI/156764