YAYASAN ADVOKASI HAK KONSTITUSIONAL INDONESIA (YAKIN)
AHU-0003777.AH.01.12.Tahun 2024
Jalan Haji Kamang No.16, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450 www.yakin.or.id | yakin.resmi@gmail.com | Tel & WhatsApp 085946653633
SIARAN PERS
Untuk Diterbitkan Segera
YAKIN Desak Transparansi Pemilu: Ajukan Dua Permohonan Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum
Jakarta, 16 Februari 2024 – Hari ini, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) secara resmi telah mengajukan dua permohonan Keterbukaan Informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Permohonan tersebut membahas keprihatinan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilu 2024.
Permohonan Pertama: Akses Lebih Baik ke Data Real Count
Mengakui tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), YAKIN menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
Sejalan dengan prinsip “hak untuk tahu” dan konsep mendasar bahwa informasi publik harus mudah diakses dan transparan bagi masyarakat, YAKIN meminta KPU untuk melepaskan data real count dalam format yang lebih efisien. Untuk memfasilitasi partisipasi publik yang bermakna dalam pemantauan pemilu, YAKIN mengusulkan rilis data real count dalam waktu nyata atau mendekati waktu nyata.
Untuk menerapkan ini, YAKIN dengan hormat meminta agar KPU menyediakan data real count dalam bentuk mentah, seperti file .csv harian. File-file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada YAKIN setiap harinya. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi secara signifikan, mempromosikan keterlibatan publik, dan sejalan dengan semangat prinsip demokratis.
YAKIN percaya bahwa akses terbuka ke data mentah real count akan memberdayakan masyarakat untuk berkontribusi secara efektif dalam pemantauan proses pemilu, memupuk kepercayaan dalam sistem pemilu, dan menjaga integritas proses demokratis. YAKIN juga menyadari bahwa permohonan ini mungkin melibatkan pertimbangan operasional, dan kami terbuka untuk membahas segala pengaturan yang diperlukan untuk memfasilitasi transfer informasi yang diminta dengan cepat dan aman.
Permohonan Kedua: Rincian Infrastruktur Sistem IT KPU
Berdasarkan penelitian kami, berbagai antarmuka web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura. Dalam konteks ini, YAKIN meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan, dan langkah-langkah keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.
YAKIN juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud. Informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, tentu saja dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan kepada kami.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 7.
YAKIN tetap berkomitmen untuk mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip demokratis dalam proses pemilihan. Kami dengan penuh semangat menanti tanggapan konstruktif dan cepat dari KPU terkait permohonan informasi ini.
Untuk pertanyaan media, hubungi: Departemen Komunikasi YAKIN
Email: yakin.resmi@gmail.com
Telepon & WhatApp: 085946653633
Surat Permohonan terkait infrastruktur IT KPU lengkap: https://drive.google.com/file/d/1EeLF563tzsq_GN9Lwc-NriwQ9-Ayb82_/view?usp=drive_link
Surat Permohonan terkait data mentah real count lengkap: https://drive.google.com/file/d/1wg1rWwicIiXjOEL90co-s15pux73Owkz/view?usp=drive_link
Dua Lampiran: Tanda terima dua surat permohonan