• Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

YAKIN Menggugat BPOM ke KIP atas Kerahasiaan Data Obat dan Vaksin

Maret 19, 2024
in Hukum
2 min read
0
YAKIN Menggugat BPOM ke KIP atas Kerahasiaan Data Obat dan Vaksin
50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

YAYASAN ADVOKASI HAK KONSTITUSIONAL INDONESIA (YAKIN) MEMPROTES KERAHASIAAN INFORMASI TERKAIT EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN OBAT DAN VAKSIN DAN MENUNTUT TRANSPARANSI DATA SEDIAAN FARMASI

Jakarta, 19 Maret 2024 – Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat sebagai respons terhadap penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) untuk mengungkap informasi penting mengenai izin edar Vaksin Tetes Polio nOPV2 yang diproduksi oleh Biofarma. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan kerahasiaan data terkait vaksin nOPV2, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi data dalam semua sediaan farmasi, termasuk obat dan vaksin secara keseluruhan.

Dasar untuk Mengajukan Sengketa:

Dasar untuk mengajukan sengketa ini adalah penolakan BPOM atas permintaan YAKIN untuk informasi terkait vaksin nOPV2. Namun, sengketa ini juga mencakup aspek transparansi data dalam sediaan farmasi secara umum. YAKIN percaya bahwa dalam konteks kesehatan masyarakat, transparansi informasi yang mencakup izin edar, keamanan, efektivitas, dan risiko-manfaat sediaan farmasi sangatlah penting.

Penolkakan BPOM:

Pentingnya Transparansi Data dalam Sediaan Farmasi:

Menurut YAKIN, transparansi data dalam sediaan farmasi adalah prasyarat untuk memenuhi hak-hak pasien, terutama hak untuk informed consent. Informed consent adalah prinsip hukum dan etis yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memahami informasi lengkap tentang tindakan medis atau pengobatan yang akan mereka terima, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan yang tepat.

Dasar Hukum dan Asas-asas Dasar Transparansi:

YAKIN merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) sebagai dasar hukum untuk mendukung transparansi data dalam sediaan farmasi. Pasal 4 Ayat (1) UU Kesehatan menegaskan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab tentang kesehatan, termasuk hak untuk memperoleh informasi tentang sediaan farmasi yang mereka terima.

Selain itu, asas dasar transparansi dalam administrasi pemerintahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), juga menjadi landasan yang kuat bagi YAKIN dalam menuntut transparansi data dalam sediaan farmasi. Asas-asas ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu dari lembaga pemerintahan.

Dampak Informed Consent:

Pentingnya transparansi data dalam sediaan farmasi sangatlah relevan dengan prinsip informed consent. Tanpa akses yang memadai terhadap informasi tentang sediaan farmasi yang mereka terima, pasien tidak akan dapat membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan yang tepat tentang pengobatan mereka. Ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak untuk membuat keputusan yang bebas dan disengaja tentang perawatan kesehatan mereka.

Kronologi dan Lampiran:

Sengketa ini telah melalui serangkaian langkah yang diatur dalam proses pengajuan sengketa informasi publik, termasuk pengajuan permohonan, penolakan, keberatan, dan penolakan atas keberatan. Lampiran-lampiran yang relevan termasuk permohonan dan tanggapan dari kedua belah pihak, juga disertakan sebagai bukti pendukung.

Pesan Akhir:

YAKIN menegaskan bahwa transparansi data dalam sediaan farmasi adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam konteks kesehatan terpenuhi dengan benar. Melalui sengketa ini, YAKIN berharap dapat mendorong peningkatan transparansi informasi dalam pengawasan dan regulasi produk farmasi di Indonesia.

Para Anggota Pers dapat menghubungi YAKIN sebagai berikut:

WhatApp: 085946653633

Email: yakin.resmi@gmail.com

_________

Permohonan dan Keberatan YAKIN & Penolakan BPOM: https://drive.google.com/file/d/1o9ZjR_JtKxG68vAvrR2HhQBQS4pqk5ce/view?usp=sharing

Pendaftaran Sengketa ke Komisi Informasi Pusat: https://drive.google.com/file/d/1MchtF60cRDiSZNaXn0I2WQgZHLyl7CNi/view?usp=sharing

Share20Tweet13

Related Posts

Terungkap di Sidang KIP! Kemenkes dan BPOM Langgar Hak Rakyat untuk Kesehatan
Kesehatan

Terungkap di Sidang KIP! Kemenkes dan BPOM Langgar Hak Rakyat untuk Kesehatan

7 bulan ago
Menkes Budi Sadikin Adalah Agen Asing: Ancaman Serius bagi Kesehatan Rakyat Indonesia
Kesehatan

Menkes Budi Sadikin Adalah Agen Asing: Ancaman Serius bagi Kesehatan Rakyat Indonesia

9 bulan ago
Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan Publik
Kesehatan

Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan Publik

10 bulan ago
Hasil Putusan KIP: IT Pemilu 2024 & SIREKAP tidak Pernah Diaudit
Politik Nasional

Hasil Putusan KIP: IT Pemilu 2024 & SIREKAP tidak Pernah Diaudit

10 bulan ago
Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya
Politik Nasional

Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya

11 bulan ago
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Suara Rakyat
  • Tentang
  • Telegram Channel

© 2021 Investigasi.org