Jakarta, 14 Juni 2024 – Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait proses penerimaan amendemen International Health Regulations (IHR) yang disetujui dalam World Health Assembly (WHA) WHO baru-baru ini. Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Isi Permohonan
Permohonan ini mencakup dua bagian utama yaitu prosedural dan isi:
Bagian Prosedural:
- Mengklarifikasi apakah kesepakatan penerimaan amendemen IHR dicapai dalam rapat tertutup.
- Mengidentifikasi negara anggota WHO dan perwakilan Indonesia yang hadir dalam rapat tersebut.
- Meminta detail mekanisme penerimaan, dasar hukum, dan prosedur penerimaan yang digunakan.
- Meminta rekaman atau transkrip rapat, serta dokumen resmi dan internal terkait penerimaan.
- Menjelaskan sifat penerimaan, apakah final atau masih dalam tahap draf yang akan dibahas lebih lanjut.
- Daftar keputusan, tindakan, dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari penerimaan tersebut.
- Daftar dan detail aktivitas/dokumen publikasi yang dilakukan berdasarkan asas keterbukaan sebelum penerimaan amendemen oleh delegasi Indonesia di WHA.
Bagian Isi:
- Meminta semua dokumen, kajian, dan analisis terkait substansi amendemen IHR.
- Komunikasi antara Kemenkes dan Kemlu, serta dengan pihak lain termasuk negara anggota WHO lainnya.
- Dokumen/surat/proposal/resolusi yang disampaikan oleh delegasi Indonesia terkait amendemen IHR.
Potensi Masalah dari Amendemen IHR
Amendemen IHR yang disetujui di WHA WHO dapat membawa berbagai dampak potensial yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan kedaulatan nasional dan hak-hak konstitusional. Beberapa isu utama yang dapat timbul antara lain:
- Dampak pada Kedaulatan Nasional: Amendemen IHR dapat mempengaruhi kedaulatan Indonesia dalam membuat keputusan terkait kesehatan publik. Adanya ketentuan internasional yang harus diikuti dapat membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk mengatur kebijakan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional.
- Hak-Hak Konstitusional: Perubahan dalam regulasi kesehatan internasional dapat mempengaruhi hak-hak konstitusional warga negara, terutama jika ada aturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar atau peraturan nasional yang ada.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya transparansi dalam proses penerimaan amendemen IHR dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan potensi misinformasi. Transparansi penuh diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan negara dan rakyat.
Pentingnya Permohonan dan Transparansi
Permohonan informasi publik yang diajukan oleh YAKIN ini sangat penting untuk mencapai transparansi maksimal dalam proses penerimaan amendemen IHR. Transparansi penuh diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan yang memiliki konsekuensi luas bagi negara dan rakyat. Transparansi juga diperlukan untuk mencegah tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Dengan permohonan ini, YAKIN berharap dapat memperoleh informasi yang jelas dan lengkap terkait proses dan substansi amendemen IHR, sehingga dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah sah, transparan, dan sesuai dengan kepentingan publik.
YAKIN Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai tambahan, YAKIN siap untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk memaksa pemerintah mematuhi hukum jika terungkap bahwa proses amendemen IHR ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, atau jika informasi yang diminta tidak diberikan dengan tepat dan lengkap. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen YAKIN dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam setiap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan kedaulatan negara.