Anda membaca judul artikel ini dengan benar. Vaksinasi anak usia 6-12 tahun merupakan suatu tindak pidana. Sebenarnya vaksinasi Covid19 secara keseluruhan adalah tindakan kejahatan, namun pada artikel kali ini kita akan fokus pada apa yang terjadi terhadap anak-anak belakangan ini.
Penjelasan ini akan sangat singkat, karena tindak pidana sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi.
Mari kita simak terlebih dahulu tentang dugaan hukum pidana yang dilanggar:
Pasal 204 KUHP
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(2) Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 206, 388, 486, 501)
Anda bisa pelajari tentang pasal ini di: Tautan
Mengapa undang-undang tersebut dilanggar?
Hal ini sangat sederhana. Sesuai petunjuk resmi dari Satgas Covid19 dan ketentuan penggunaan Sinovac yang menyatakan bahwa seorang petugas vaksinasi tidak boleh memvaksinasi seseorang/anak yang pernah terinfeksi Covid19 ataupun yang sudah memiliki antibodi. Artikel ini menjelaskan daftar pengecualian resmi:
Pemerintah telah melakukan survei nasional dan menemukan bahwa lebih dari 80% populasi pernah terinfeksi Covid19 dan sudah memiliki antibodi. Mereka telah mempublikasikan hasil ini baru-baru ini:
Intinya adalah bahwa kebanyakan orang, terutama anak-anak, yang pernah terinfeksi adalah OTG, artinya mereka tidak tahu bahwa mereka sudah memiliki antibodi. Hanya ada satu cara untuk mengetahui apakah mereka memiliki antibodi, yaitu: Dengan melakukan tes antibodi.
Ini tidak dilakukan sebagai bagian dari skrining pra-vaksinasi anak-anak. Memvaksinasi setiap anak yang sudah memiliki antibodi dengan Sinovac adalah ilegal dan dapat menyebabkan reaksi kekebalan yang mematikan, antibodi kuat yang sudah ada di dalam tubuh akan menyebabkan reaksi langsung dan sangat kuat terhadap vaksin, begitu kuat sehingga dapat membahayakan nyawa atau setidaknya kesehatan anak tersebut.
Dengan ini 100% jelas bahwa ada dugaan bahwa pemerintah telah melakukan tindak pidana yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa dan kesehatan anak – anak , jika ditelaah sesuai KUHP Pasal 204.
Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap hal ini dan kami menyarankan agar masyarakat pun pergi ke kantor Polisi terdekat dan mengajukan laporan kriminal terhadap Dinas Kesehatan setempat. Jika anak Anda telah divaksinasi, kami dorong andapun mengajukan laporan kriminal terhadap pemberi vaksin tersebut.
Selain aspek hukum, adalah omong kosong untuk memvaksinasi siapa saja yang sudah memiliki antibodi alami dan mengekspos mereka pada risiko dari vaksin eksperimental Covid19. Semua ilmu pengetahuan (lebih dari 140 jurnal) telah membuktikan bahwa kekebalan alami jauh lebih kuat daripada vaksin, bahkan WHO secara resmi mengatakan ini. Kami telah menerbitkan semua ini sejak lama: Artikel
Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin. Mari kita hentikan tindakan kriminal pemerintah ini dengan segala kemungkinan yang ada.
Tonton video Babeh Aldo tentang artikel ini:
https://www.youtube.com/watch?v=APymHWpfg4U&feature=youtu.be