Yang terhormat Kepala Sekolah, Guru dan Dosen,
Kami kirimkan surat terbuka ini kepada guru, dosen, kepala sekolah dan rektor, karena Bapak/Ibu sebagai wakil kami di sekolah dan universitas dalam memberikan pendidikan, perlindungan dan memastikan hal – hal yang terbaik untuk anak-anak kami.
Surat ini berisi tinjauan umum yang terkait dengan kewajiban vaksin dalam kaitannya untuk mencegah penyakit pernapasan akibat virus. Kami melihat kurangnya bukti dan informasi dalam mewajibkan vaksin untuk anak-anak di sekolah serta di kampus. Ini menimbulkan kekhawatiran pada banyak orang tua mengenai kesehatan fisik dan mental serta keterampilan sosial anak-anak mereka. Dan oleh karena kurangnya bukti serta informasi dari pihak sekolah, menyebabkan anak-anak kami merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perlindungan yang terbaik bahkan bisa membahayakan nyawa mereka.
Kita sudah melewati 20 bulan masa pandemi, namun bukti efektivitas dan keamanan vaksin masih lemah dan jarang. Yang paling memprihatinkan di Indonesia adalah penilaian dan informasi dari dampak serta risiko secara rinci masih belum dilakukan dan dipublikasikan, baik penggunaan untuk usia dewasa maupun untuk digunakan oleh anak-anak di sekolah.
Inilah alasan dasar kami dalam menulis surat terbuka ini sebagai usaha yang kami lakukan dalam memberikan informasi perihal efektivitas dan keamanan vaksin. Surat Terbuka ini sesuai dengan salah satu rumusan HAM pengakuan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 F UUD 1945 [1], yang berbunyi :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk (1)mencari, (2)memperoleh, (3)memiliki, (4)menyimpan, (5)mengolah, dan (6)menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Oleh karena itu, kami mendorong Bapak dan Ibu guru ataupun dosen untuk mempertimbangkan dengan cermat hal-hal berikut:
- Vaksinasi berpotensi menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi penggunanya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang belum kita ketahui efek sampingnya, dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
- Vaksin memberikan jaminan palsu, karena tidak mencegah penularan virus. (Pernyataan resmi pemerintah: “Jubir: Vaksin Covid-19 Bukan Mencegah Penularan” –> Link artikel)
- Mandat vaksin adalah intervensi medis, merupakan pembatasan yang tidak perlu pada individu, ini adalah kebebasan medis.
- Vaksin mempromosikan ketakutan, perpecahan masyarakat; terutama bagi anak-anak dan pembelajaran mereka di masa berkembangnya.
- Covid19 tidak lebih berbahaya daripada penyakit flu jika di derita oleh anak – anak. Hampir tidak ada anak tanpa penyakit penyerta serius (komorbit) ataupun penyakit serius lainnya yang pernah meninggal akibat infeksi Covid19. Risikonya berkisar antara nol hingga sangat rendah, hal ini tidak membenarkan vaksinasi massal terutama dengan menggunakan vaksin yang statusnya masih dalam tahap eksperimental, terlebih lagi dengan efektivitas dan keamanannya yang tidak terbukti. (Link artikel dengan semua data)
Kami ingin menyebutkan beberapa poin untuk mendukung surat ini:
- Tindakan yang tidak mempunyai profesi dalam kegiatannya
- Transparansi tentang keamanan vaksin
- Potensi risiko vaksin
- Ilustrasi keamanan dan manfaat Vaksin
- Perlindungan Hukum
- Himbauan
TINDAKAN YANG TIDAK MEMPUNYAI PROFESI DALAM KEGIATANNYA.
Selaku penyelenggara pendidikan, kami ingin mengingatkan kembali batasan -batasan profesi Bapak dan Ibu dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai undang – undang yang berlaku, tidak dengan memaksakan ataupun membeda-bedakan perihal vaksinasi kepada anak didiknya, ataupun memasarkan hal yang di luar keprofesian Bapak dan Ibu :
- Sebagaimana tugas utama dari Guru dan Dosen itu sendiri menurut UU RI no 14 Tahun 2005, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 [2] adalah :
- Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kedudukan guru dan dosen yang tertera pada Pasal 6, Bab II Kedudukan, Fungsi dan tujuan, UU RI No 14 tahun 2005 [2].
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Maka jelas bahwa tugas dan fungsi Guru ataupun Dosen tidaklah boleh memaksakan kepada anak muridnya untuk mewajibkan vaksinasi Covid19, karena sudah di luar batas profesionalisme seorang guru ataupun dosen, sebagaimana disebutkan pada poin-poin diatas. Selain itu Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa pada PPKM level 1-3, vaksinasi bukan prasyarat pembelajaran tatap muka [3].
Sebagaimana kita ketahui, banyak sekolah yang memaksakan siswanya untuk melakukan vaksinasi sebagai prasyarat dalam tatap muka bahkan mengadakan acara vaksinasi di sekolahnya. Kami melihat hal tersebut merupakan tindakan yang tidak benar, karena Bapak dan Ibu melanggar dari UU no 36 tahun 2009, Pasal 98, point 2 [4] , yang berbunyi :
Setiap orang yang TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN dan KEWENANGAN dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
TRANSPARANSI TENTANG KEAMANAN VAKSIN
Transparansi tentang vaksin, apakah aman untuk kami, kita bisa melihat data-data tersebut dibawah ini:
- Pihak BPOM menolak untuk memberikan data uji analisis resiko dan manfaat dari vaksin baik dewasa maupun anak-anak dan data KIPI (link Artikel).
- Penolakan dari pihak BPOM ini diperkuat dengan adanya Surat permintaan Penjelasan/Klarifikasi dari OMBUDSMAN kepada KEMENKES (link Surat Ombudsman)
- Beberapa merk vaksin di Indonesia dan semua masih dalam uji coba :
- Pfizer [18]
- Tanggal Mulai Studi : 29 April 2020
- Perkiraan Tanggal penyelesaian studi : 2 Mei 2023
- Moderna [19]
- Tanggal Mulai Studi : 18 Juli 2019
- Perkiraan Tanggal penyelesaian studi : 30 Juni 2024
- Astrazeneca [20]
- Tanggal Mulai Studi : 28 Agustus 2020
- Perkiraan Tanggal penyelesaian studi : 14 Februari 2023
- Janssen ( Johnson & Johnson) [22]
- Tanggal Mulai Studi : 7 September 2020
- Perkiraan tanggal penyelesaian studi : 2 Januari 2023
- Sinovac [21]
- Tanggal Mulai Studi : 21 Juli 2020
- Perkiraan tanggal penyelesaian studi : Februari 2022 (untuk orang dewasa. Untuk anak di bawah 18 tahun penyelesaiannya akan jauh lebih lama, saat ini masih hanya uji coba fase 3)
- Pfizer [18]
- Kekhawatiran kami muncul ketika harus menandatangani persetujuan vaksinasi dimana pihak sekolah/tempat kerja/daerah setempat (RT, RW, Lurah, Camat ) dan penyelenggara berlepas tangan dari tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pasien (penerima vaksin Covid-19) pasca vaksinasi.
- Bahkan menurut Elizabeth Mahase, editor BMJ (British Medical Journal), uji coba vaksin kurang transparansi untuk mendapatkan kepercayaan publik, dan kurangnya penelitian dan bukti yang akurat dalam uji klinik fase 3 [5].
- Kurangnya penyampaian informasi (Informed Consent) dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis (vaksinasi) dilakukan. Hal yang sangat penting ini tidak pernah dilakukan, akibatnya pasien tidak mendapatkan informasi mengenai resiko dan manfaat dari tindakan medis tersebut dan bahwa semua vaksin Covid19 masih dalam fase uji coba. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI no 290/MENKES/PER/III/2008, Bagian 2 Pasal 7 ayat 3 point d dan e [4], yang berbunyi:
Penjelasan tentang: Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan Prognosis terhadap Tindakan yang dilakukan
POTENSI RISIKO VAKSIN
Berikut beberapa contoh dari sekitar 1000 publikasi ilmiah terkait resiko vaksin Covid19:
- Risiko sindrom koroner akut (ACS, penyakit jantung) meningkat secara signifikan pada pasien setelah menerima vaksin mRNA COVID-19 [6].
- Spike protein vaksin SARS–CoV–2 dapat merusak Perbaikan Kerusakan DNA dan Menghambat Rekombinasi V(D)J dengan pendekatan Vitro. Ini penyebab potensi untuk kanker, Herpes dan banyak penyakit lainnya. [7]
- Vaksin COVID-19 Dapat Menghancurkan Sistem Kekebalan Tubuh [8]
ILUSTRASI KEAMANAN DAN MANFAAT VAKSIN.
Untuk mengilustrasikan masalah keamanan dan manfaat dari vaksin yang kami khawatirkan, kami tunjukkan beberapa contoh liputan media di Indonesia:
- PNS di Magetan udah 2x Vaksin, Tertular Covid sebelum Meninggal [9]
- Ibu Hamil Tewas Usai di Vaksin (4 Juli’21) [10]
- Sehari Setelah Divaksin, Siswa MI di Magetan Meninggal Dunia [11]
- Pelajar ‘Tumbang’ Usai Vaksinasi, Dinkes Pandeglang: Kami Anggap KIPI [12]
- Mahasiswa di Medan Belawan Meninggal seusai Divaksin untuk Syarat KKN [13]
- Ibunda Irwin Nasution Menangis Ceritakan Anaknya Meninggal Usai Divaksin [14]
- Pemuda di Jakarta Dikabarkan Meninggal Setelah Divaksin AstraZeneca [15]
- Siswa SMP Disebut Sakit-sakitan seusai Vaksin hingga Akhirnya Meninggal, Dinkes Selidiki Dugaan KIPI [16]
PERLINDUNGAN HUKUM
Rakyat mempunyai hak untuk bebas menentukan tindakan medis yang terbaik untuk dirinya tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi, dan ini undang – undang yang berlaku untuk melindungi rakyat:
- UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- UU No.29 Tahun 2004 Pasal 52 (Praktik Kedokteran) 1945 Pasal 28 I Ayat 2 (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 2)
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Menolak tindakan medis; dan
- Mendapatkan isi rekam medis.
- UU No.4 Tahun 1984 (Wabah Penyakit)
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
- UU No.36 Tahun 2009 (Kesehatan)
- Pasal 5 ayat 3,
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
- Pasal 8.
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
- Nuremberg Code
- The voluntary consent of the human subject is absolutely essential.
This means that the person involved should have legal capacity to give consent; should be so situated as to be able to exercise free power of choice, without the intervention of any element of force. fraud, deceit. duress, over- reaching, or other ulterior form of constraint or coercion …
HIMBAUAN
- Kami menghimbau, apabila ada sekolah yang melakukan vaksinasi tanpa persetujuan orang tua, perilaku ni telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI no 290/MENKES/PER/III/2008, Bab 2 Pasal 2 ayat 1 [17]. “Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.”
- Kami menghimbau tidak boleh ada tekanan dari pihak sekolah maupun universitas, untuk mendapatkan persetujuan orang tua dalam hal pemvaksinasian anak mereka, dengan cara menghalangi siswa untuk bertatap muka ataupun tidak bisa mendaftar ulang sekolah; sesuai undang undang diatas (UUD 1945) tidak boleh ada intimidasi ataupun diskriminasi, karena tindakan vaksinasi termasuk tindakan invasif ataupun tindakan kedokteran yang mengandung resiko tinggi yang bisa mengakibatkan kematian ataupun kecacatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI no 290/MENKES/PER/III/2008, Bab 1 Pasal 1 ayat 4&5 [17].
- Kami menghimbau apabila murid ada yang tidak divaksin karena keputusan mereka, harus diperlakukan sama dengan murid yang lainnya, kami tidak terima adanya diskriminasi, karena sudah sesuai dengan UUD 1945 dan juga Peraturan Menteri Kesehatan RI no 290/MENKES/PER/III/2008, Bab V Pasal 16 ayat 1 sampai 4 [17].
- Apabila sekolah menjadikan vaksinasi sebagai syarat PTM, maka itu tindakan yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Januari 2022 [23].
- Apabila ada pihak sekolah yang melanggar dan kami mendapatkan keluhan dari wali murid, tim pengacara kami akan membantu wali murid menuntut pihak sekolah sesuai undang – undang yang telah kami sebutkan di atas. Kami sudah melaporkan ketua IDAI ke Polisi dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang seberat-beratnya terhadap pelanggar. (Artikel tentang laporan Polisi terhadap ketua IDAI)
REFERENSI
1 | UUD Indonesia, “UUD,” 1945. [Online]. Available: http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf. |
2 | Presiden RI, “UU RI No 14 Thn 2005 – Guru Dan Dosen,” 2005. [Online]. Available: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf. |
3 | Kompas, “Nadiem Makarim: Vaksinasi Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka,” 14 09 2021. [Online]. Available: https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/09/14/nadiem-makarim-vaksinasi-tidak-jadi-syarat-pembelajaran-tatap-muka/. |
4 | UURI, “UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009 – KESEHATAN,” 2009. [Online]. Available: https://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan.pdf. |
5 | “Covid-19: Vaccine trials need more transparency to enable scrutiny and earn public trust, say experts,” 22 10 2020. [Online]. Available: https://www.bmj.com/content/371/bmj.m4042. |
6 | Gundry SR., “ACS Risk Biomarkers Significantly Increase After mRNA COVID-19 Vaccine,” 2021. [Online]. Available: https://www.thecardiologyadvisor.com/home/topics/acs/acute-coronary-syndrome-acs-biomarkers-mrna-covid19-vaccine/. |
7 | H. Jiang, “SARS–CoV–2 Spike Impairs DNA Damage Repair and Inhibits V(D)J Recombination In Vitro,” MDPI, 13 10 2021. [Online]. Available: https://www.mdpi.com/1999-4915/13/10/2056/htm. |
8 | D. J. Mercola, “Study: COVID-19 Vaccine Can Destroy Your Immune System,” Principia Scientific International, 17 11 2020. [Online]. Available: https://principia-scientific.com/study-covid-19-vaccine-can-destroy-your-immune-system/. |
9 | Tribune News, “PNS di Magetan udah 2x Vaksin, Tertular Covid sebelum Meninggal,” Tribune News, 16 03 2021. [Online]. Available: https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/16/tertular-covid-19-setelah-dua-kali-vaksinasi-pns-di-magetan-sesak-nafas-sebelum-meninggal. |
10 | Go Riau.com, “Ibu Hamil Tewas Usai di Vaksin,” Go Riau.com, 05 07 2021. [Online]. Available: https://www.goriau.com/berita/baca/ibu-hamil-diduga-tewas-usai-divaksin-sebelum-melahirkan-keluarga-menangis-histeris.html. |
11 | Tribune News, “Pria di Lumajang Meninggal Sehari Setelah Di Vaksin AZ (2 Juli’21),” Tribune News, 03 07 2021. [Online]. Available: https://surabaya.tribunnews.com/2021/07/03/seorang-pria-lumajang-meninggal-sehari-suntik-vaksin-covid-19-astrazeneca-pusing-meriang-muntah. |
12 | Detik, “Pelajar ‘Tumbang’ Usai Vaksinasi, Dinkes Pandeglang: Kami Anggap KIPI,” 17 12 2021. [Online]. Available: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5858785/pelajar-tumbang-usai-vaksinasi-dinkes-pandeglang-kami-anggap-kipi. |
13 | TribunNews, “Mahasiswa di Medan Belawan Meninggal seusai Divaksin untuk Syarat KKN,” 23 07 2021. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=ytstGQnjQ7g. |
14 | TribunNews, “Ibunda Irwin Nasution Menangis Ceritakan Anaknya Meninggal Usai Divaksin,” 23 07 2021. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=Y0HEaiEAJkw. |
15 | Kompas, “Pemuda di Jakarta Dikabarkan Meninggal Setelah Divaksin AstraZeneca,” 10 05 2021. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=MJrGGfxhAGY. |
16 | Oposisi, “Siswa SMP Disebut Sakit-sakitan seusai Vaksin hingga Akhirnya Meninggal,” 20 10 2021. [Online]. Available: https://www.oposisicerdas.com/2021/10/siswa-smp-disebut-sakit-sakitan-seusai.html. |
17 | UU Menteri Kesehatan, “PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008,” UU Menteri Kesehatan, 2008. [Online]. Available: https://www.regulasip.id/book/9224/read. |
18 | Pfizer, “Study to Describe the Safety, Tolerability, Immunogenicity, and Efficacy of RNA Vaccine Candidates Against COVID-19 in Healthy Individuals,” ClinicTrials.org, 30 April 2020. [Online]. Available: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT04368728. |
19 | ModernaTX, Inc., “An Efficacy Study of Adjuvant Treatment With the Personalized Cancer Vaccine mRNA-4157 and Pembrolizumab in Participants With High-Risk Melanoma (KEYNOTE-942),” ClinicalTrials.gov, 2019. [Online]. Available: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT03897881. |
20 | AstraZeneca, “Phase III Double-blind, Placebo-controlled Study of AZD1222 for the Prevention of COVID-19 in Adults,” ClinicalTrial.gov, 2020. [Online]. Available: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT04516746. |
21 | Sinovac Life Sciences Co., Ltd, “Clinical Trial of Efficacy and Safety of Sinovac’s Adsorbed COVID-19 (Inactivated) Vaccine in Healthcare Professionals (PROFISCOV),” ClinicalTrials.gov, 02 07 2020. [Online]. Available: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT04456595. |
22 | Janssen Vaccines & Prevention B.V., “A Study of Ad26.COV2.S for the Prevention of SARS-CoV-2-Mediated COVID-19 in Adult Participants (ENSEMBLE),” ClinicalTrial.gov, 10 08 2020. [Online]. Available: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT04505722. |
23 | Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Jakarta, 3 Januari 2022: https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SKB%204%20MENTERI%20PANDUAN%20PEMBELAJARAN%20TATAP%20MUKA.pdf |
Download surat ini: Link PDF