Jakarta, 20 Mei 2024 – Sidang pertama sengketa keterbukaan informasi publik antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon dari YAKIN dan perwakilan hukum dari KPU. Video sidang dan dokumen persidangan disediakan di akhir artikel ini.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis dengan pembacaan tata tertib persidangan dan pengumuman nomor register perkara, yaitu 005/IV/KIP-PSIP/2024 dan 006/IV/KIP-PSIP/2024. Ketua Majelis kemudian meminta konfirmasi kehadiran pihak termohon. Panitera menyampaikan bahwa KPU telah mengonfirmasi kehadiran kuasa hukum, tetapi hingga saat persidangan dimulai, kuasa hukum KPU belum hadir, mereka tiba sekitar 5 menit setelah sidang dimulai.
Pokok Sengketa
YAKIN, melalui ketua pengurusnya, menyampaikan permohonan untuk mendapatkan source code asli dari aplikasi SIRKAP yang diserahkan oleh ITB dan perubahannya (version history), serta sertifikasi dan laporan audit terkait sistem IT, software, dan hardware pemilihan umum yang dimiliki oleh KPU. YAKIN menekankan bahwa informasi ini penting untuk transparansi dan audit independen sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan PHPU sebelumnya.
Bantahan dari KPU
KPU mempertanyakan legal standing YAKIN, terutama karena ketua pengurus YAKIN adalah warga negara asing. Selain itu, KPU menganggap bahwa permohonan informasi tersebut bersifat asumtif dan tidak jelas tujuannya. Mereka juga menyoroti potensi bahaya apabila informasi tersebut disalahgunakan, mengingat sensitivitas data terkait pemilu.
KPU menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh YAKIN dikecualikan karena mengandung hak cipta dan alasan keamanan siber. Meskipun begitu, KPU belum melakukan uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi tersebut.
Respons Majelis
Majelis menegaskan bahwa YAKIN, sebagai badan hukum Indonesia, berhak mengajukan permohonan informasi. Namun, majelis juga meminta YAKIN untuk menghadirkan anggota pengurus lainnya dalam persidangan berikutnya guna memperkuat posisi mereka. Majelis mengingatkan bahwa permohonan informasi harus jelas dan konkret, serta harus disertai bukti pemanfaatan informasi yang diminta.
Majelis meminta KPU untuk segera melakukan uji konsekuensi terkait pengecualian informasi, yang wajib dilakukan berdasarkan Pasal 19 UU KIP, dan menyampaikan hasilnya pada persidangan berikutnya. KPU diminta untuk menjelaskan secara spesifik alasan penolakan, dampak bahaya yang mungkin timbul, serta durasi retensi pengecualian informasi.
Pernyataan Pembukaan dari YAKIN
Dalam sidang ini, YAKIN juga menyerahkan pernyataan pembukaan (opening statement) yang mencakup elemen utama dari sengketa dan argumen mengapa informasi yang diminta harus dibuka untuk publik. YAKIN berpendapat bahwa transparansi dalam pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas proses pemilihan. Mereka juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU untuk memperbaiki dan mengaudit aplikasi SIRKAP secara independen, serta mengungkapkan bahwa audit tersebut harus transparan dan tersedia untuk publik.
Kesimpulan
Sidang pertama ini menandai awal dari proses adjudikasi terkait sengketa keterbukaan informasi publik antara YAKIN dan KPU. Majelis memberikan waktu hingga tanggal 3 Juni 2024 bagi KPU untuk menyelesaikan uji konsekuensi dan membawa bukti-bukti pendukung. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait alasan pengecualian informasi dan bukti pemanfaatan informasi yang diminta oleh YAKIN.
Transkrip Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik YAKIN vs KPU 20 Mei 2024: https://docs.google.com/document/d/1Z5Trpc5i08fWV28DD2Io71_IBzs8WCHL4GXHdt4uMk4/edit?usp=sharing