Pada tanggal 13 Juni 2024, Komisi Informasi Pusat menggelar sidang lanjutan yang sangat dinantikan terkait sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang dengan nomor register sengketa 005/IV/KIP-PSIP/2024 dan 006/IV/KIP-PSIP/2024 ini menyoroti pentingnya transparansi dan hak informasi bagi masyarakat. Agenda sidang adalah pemeriksaan satu ahli termohon (KPU) dan satu ahli pemohon (YAKIN).
Pokok dua sengketa ini adalah kode sumber (source code) SIREKAP dan laporan audit & sertifikasi IT KPU termasuk SIREKAP. Detailnya ada di artikel sebelumnya Sidang Sengketa KIP YAKIN vs KPU – Source Code Sirekap & Audit IT KPU
Pernyataan Ahli dari YAKIN
YAKIN menghadirkan seorang ahli (Dr. Roy Suryo) yang memberikan paparan komprehensif mengenai pentingnya akses terhadap informasi publik. Ahli tersebut menekankan bahwa akses informasi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas publik. Ia juga menjelaskan bagaimana keterbukaan informasi, termasuk source code SIREKAP, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Pernyataan Ahli dari KPU
KPU, di sisi lain, menghadirkan ahli Hak Cipta yang berusaha menjelaskan bahwa beberapa informasi, khususnya terkait kode sumber SIREKAP, dilindungi oleh hak cipta dan karenanya tidak dapat diakses publik. Ia berpendapat bahwa kerahasiaan ini penting untuk menjaga Hak Cipta, namun sepenuhnya gagal menjelaskan atau membuktikan bahwa “perlindungan” dalam Hak Cipta dapat diinterpretasikan sebagai merahasiakan informasi. Keterangan ahli ini dapat dianggap sebagai tidak relevan terhadap pokok permohonan/sengketa.
Sesi Tanya Jawab yang Menentukan
Salah satu momen paling krusial dalam sidang ini terjadi saat sesi tanya jawab. Perwakilan dari YAKIN bertanya kepada ahli KPU apakah diperbolehkan untuk membaca kode sumber SIREKAP. Pertanyaan ini dilontarkan dengan tujuan untuk menggali lebih dalam mengenai klaim kerahasiaan yang diajukan oleh KPU. Mengejutkan semua orang, ahli KPU dengan tegas menjawab bahwa membaca kode sumber adalah hal yang diperbolehkan.
Jawaban ini secara efektif meruntuhkan argumen KPU bahwa kode sumber SIREKAP harus dirahasiakan karena alasan hak cipta. Pernyataan ini memperkuat posisi YAKIN yang menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kode sumber tersebut adalah hak publik yang sah dan “perlindungan” dalam Hak Cipta tidak berarti bahwa informasi adalah rahasia.
Surat Keputusan KPU yang Kontroversial
Selain itu, KPU juga mengajukan dua surat keputusan (SK), yaitu SK 610/2024 dan SK 621/2024, yang termasuk uji konsekuensi yang menyatakan bahwa semua informasi yang diminta adalah rahasia. Yang paling mengejutkan adalah SK 621 yang menyatakan bahwa semua laporan audit tentang IT mereka adalah rahasia. Dalam sidang sebelumnya (link video sidang), ahli KPU sendiri menyatakan bahwa laporan audit bukanlah rahasia dan harus dipublikasikan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan sebenarnya dari audit tersebut. KPU telah mengklaim di bawah sumpah dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bahwa mereka telah diaudit, namun sekarang mereka menyatakan audit tersebut rahasia tanpa alasan yang sah atau wajar. Jika audit tersebut benar-benar dilakukan seperti yang diklaim, mengapa harus dirahasiakan? Apakah audit tersebut mengungkapkan kekurangan besar dalam IT KPU, terutama SIREKAP? Jika ya, apakah kekurangan tersebut telah diperbaiki? Semua kerahasiaan ini justru memperkuat argumen dan tuntutan transparansi dari YAKIN.
Majelis KIP akan memutuskan mengenai keabsahan SK KPU ini dan memiliki wewenang untuk membatalkannya dalam putusan. Dua SK tersebut terlampir dalam bentuk PDF di akhir artikel ini di bawah video sidang.
Upaya KPU Menyerang Integritas YAKIN
Seiring berjalannya sidang, tampaknya KPU menyadari bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum atau fakta yang kuat untuk mendukung kerahasiaan dan klaim-klaim absurd mereka. Akibatnya, mereka beralih ke perilaku yang paling rendah dengan mencoba membingkai YAKIN dan ahli-ahli mereka. Selain serangan tidak relevan dan menggelikan terhadap YAKIN pada dua sidang pertama dengan klaim seperti YAKIN ingin menjual informasi dan memiliki agenda tersembunyi, kini mereka menerbitkan artikel yang absurd. Artikel tersebut ditulis dengan sangat buruk dan sebagian besar tidak dapat dimengerti, yang menyebut seorang ahli YAKIN tidak kompeten. [Link artikel di laman KPU: Ahli Pemohon LSM Yakin Tak Kompeten dan Sesat]
Dampak dan Kesimpulan Sementara
Sidang ini menjadi bukti nyata bagaimana YAKIN berhasil menunjukkan pentingnya transparansi dan hak informasi publik. Dengan mengungkapkan kelemahan dalam argumen KPU, YAKIN tidak hanya memperkuat kasus mereka sendiri tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan sidang ini pada sesi berikutnya untuk mendengarkan argumen tambahan dan mempertimbangkan bukti yang lebih mendalam. Namun, hasil sementara ini sudah menunjukkan kemenangan penting bagi YAKIN dan prinsip transparansi yang mereka perjuangkan.