Artikel ini awalnya diterbitkan oleh aznlova.com di 26 Juni 2021. Mempertimbangkan situasi saat ini dan peran MUI dalam penipuan yang dilakukan terhadap masyarakat Indonesia, kami menerbitkan artikel ini.
__________
Bismillah, allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ali Muhammad, amma ba’du.
Well guys sebelumnya gue mendoakan semoga kita dan kalian semua dalam keadaan baik2 aja dimasa #Covid19 ini, semua jadi serba gajelas, iya gak sih? It has been a year lho, dan until now penanganan Covid19 masih ambigu, unclear mana kecenderungan yang mau ditempuh, apakah menitikberatkan ke ekonomi atau kesehatan masyarakat. Anyhow bukan itu yang ingin gue bahas, tapi lebih kepada ketidakadilan penanganan oleh pemerintah kepada Agama Islam, daripada yang lain..lho kok bisa? Bisa dong..coba dipikir2, ke mall kok boleh sedangan Jum’atan dilarang sekarang?? Udah gitu MUI nya dukung pula..duh!! Ini dunia apaaan sih sekarangg? Alesannya sekarang lagi kondisi “Dharurat”..
Apa iya kita sedang dalam kondisi darurat? Mending kita bahas yuk dibawah ini,
Darurat
Menurut al Hamawy, definisi darurat adalah limit akhir keterpaksaan yang jika tidak menerjang sesuatu meski dilarang bisa mengancam jiwa (Hâsyiyah al-Hamawy ‘alâ al-Asybah wa al-Nadhâ’ir li Ibn Nujaym: 108)
Kenapa bisa ada kedaruratan ?
Karena bisa mengalami ancaman jiwatu (al-khawf ‘ala al-nafs min al-halâk), maka dalam keadaan darurat seseorang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang (tubîh al-mahdhûrât) dalam kerangka menyelamatkan jiwanya dari kematian. Di sini, ulama bersepakat (ijma’) bahwa bangkai, darah, air kencing, dan daging babi (sesuatu yang diharamkan oleh syara’) adalah halal bagi seseorang yang khawatir dirinya binasa akibat kelaparan dan kehausan. Tetapi tingkat kebolehannya sekadar untuk mempertahankan hidupnya dan “menyelamatkannya” dari kematian. Melebihi dari itu, hukumnya tetap haram (Marâtib al-Ijmâ’: 151, al-Majmû’: IX: 39, al-Mughniy: IX: 412, Fath al-Bâri: X: 65)
Nah para ulama membuat syarat2 untuk menetapkan tingkat darurat dalam istinbath hukum, secara ringkas mereka menetapkan darurat apabila sudah masuk syarat2nya.
5 syarat Darurat:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.
Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.
Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya
Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah: Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr: Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277
Contoh kedaruratan, Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Adab Asy-Syar’iyah menyebutkan bahwa bila ada seorang wanita sakit, namun tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali laki-laki, maka dibolehkan khusus buat laki-laki itu saja untuk melihat sebagian auratnya. Yaitu yang terkait denan penyakitnya itu saja. Dan demikian pula berlaku sebaliknya.
—> Disini sakit yg diderita oleh seorang wanita tsb adalah sakit yang mengancam jiwanya, bukan sekedar sakit flu atau mag, sehingga dibuka auratnya hanya sebagian saja yang untuk diobati, tidak lebih.
Dalam ilmu Fiqh (Yurisprudensi Islam), terdapat kaidah2 Darurat (Qawaid Fiqhiyyah adh dharurat) dalam penetapan status darurat itu sendiri, yaitu:
1. dlararu yuzâlu (bahaya itu [harus] dihilangkan)
2. Adh dharuratu tubihul mandzurat
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
—> tidak ada pilihan lain, sehingga bila tidak dikerjakan/dilakukan/dikonsumsi akan mengancam jiwa
3. Adh-Dharuratu Tuqaddar bi Qadriha “Kedaruratan itu harus disesuaikan dengan kadar kepentingannya”
—> setelah tidak darurat maka hukum keharamannya pun kembali, jadi tidak ada yang namanya darurat berlaku selamanya ?.
Wallahu a’lam, semoga kita tidak mempermainkan kaidah2 darurat demi sesuatu yang sebenarnya tidak darurat, karena sama saja menghalalkan yang haram..dan itu dapat mengeluarkan pelakunya keluar dari agama Islam sebagaimana dimaktub dalam Kitab Muzilul Ilbas karya Syaikh Sa’id bin Shabr Abduh, waliyadzubillah
Berikut ringkasan singkat mengenai kajian fiqh qawaidul dharurat, hadaanallah waiyyakum ajma’in
Nah..kira2 menurut kamu, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan darurat??