Apa yang akan Anda baca dalam artikel ini sesungguhnya sangat sulit dipercaya. BPOM yang merupakan entitas pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab atas keamanan dan persetujuan vaksin, menolak memberikan data APAPUN tentang keamanan vaksin Covid-19. Kami telah menerbitkan banyak artikel dengan banyak bukti ilmiah dan data tentang bahaya ekstrim dari vaksin ini serta jumlah kematian yang tak terhitung akibat vaksin tersebut. Kami telah mengatakan berkali-kali bahwa tidak ada data yang dapat menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan efektif. Tampaknya, ini semua sekarang telah sepenuhnya terkonfirmasi. Seperti yang akan Anda lihat, alasan penolakan yang diberikan oleh BPOM sangatlah konyol dan hanya ada satu penjelasan yang mungkin: Mereka tidak memiliki data atau penelitian yang menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 aman dan efektif. Jadi, mari kita buka kotak Pandora ini.
Kami masyarakat Indonesia, atas nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengajukan permohonan kepada BPOM atas informasi dan data studi uji klinis vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Kami melakukan ini karena kami tidak dapat menemukannya dari Kementerian Kesehatan atau BPOM. Faktanya, kami tidak menemukan data atau studi tentang keamanan vaksin di mana pun dari pemerintah, hanya klaim dan pernyataan yang tidak berdasar. Permohonan kami telah dibuat secara resmi dan telah diterima oleh BPOM untuk menjawabnya.
Berikut adalah rincian informasi yang kami ajukan kepada BPOM; dengan kalimat sederhana, kami telah meminta data tentang efektivitas, keamanan (1) dan KIPI (2) (efek samping / kematian yang terjadi pada orang setelah vaksinasi):
Perlu diketahui bahwa surat tersebut dibuat oleh seorang dokter, seperti yang tercantum dalam surat pada bagian “pekerjaan”. Seorang dokter tentu memiliki hak yang kuat untuk mengetahui segala sesuatu tentang keamanan dan risiko vaksin.
Setelah 14 hari menunggu, kami telah menerima surat penolakan resmi dari BPOM sebagai berikut:
Babeh Aldo juga telah meminta data yang sama dari BPOM dan mendapat surat penolakan yang sama persis. Surat Penolakan selengkapnya dapat diunduh di sini: Surat Penolakan BPOM (pdf)
Mari kita jelaskan alasan yang diberikan BPOM untuk menolak memberikan informasi:
- Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat”
Sumber UU 14/2008: Tautan
- Lampiran II Nomor III.1-01.02 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
KLASIFIKASI KEAMANAN – Rahasia
HAK AKSES INTERNAL – Pejabat Eselon I Terkait. Pengawas Internal
HAK AKSES EKSTERNAL – Pengawas Eksternal, penegak Hukum
DASAR PERTIMBANGAN – Terkait dengan bahaya yang timbul akibat penyalahgunaan informasi
UNIT PENGOLAH – Direktorat Registrasi Obat
Sumber Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2019: Tautan
- Lampiran Nomor 3 dan 34 Keputusan PPID Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.224.07.21.40 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
“Penjelasan Lampiran Nomor 3 di Keputusan BPOM itu menyebutkan :
- Terkait dengan bahaya yang timbul akibat penyalahgunaan informasi
- Dokumen dapat disalahgunakan oleh Pemohon Informasi, dan menimbulkan reputasi negatif bagi instansi
Penjelasan Lampiran Nomor 34 di Keputusan BPOM itu menyebutkan :
Permintaan Informasi Dokumen Laporan Efek Samping Vaksin itu termasuk bagian dari :
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL dan PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT sehingga bila tetap ditutup Informasi Dokumen tidak disalahgunakan dalam SENGKETA HAKI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
- Dapat menimbulkan KEPANIKAN di Masyarakat sehingga bila tetap ditutup Informasinya tidak akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
- Informasi dapat disalahgunakan sehingga bila tetap ditutup tidak akan ada penyalahgunaan informasi.”
Sumber Keputusan PPID BPOM No. HK.02.02.22.224.07.21.40 Tahun 2021: Tautan
Jadi data keamanannya sangat mengerikan sehingga mereka tidak mau memberikannya untuk mencegah kita dari KEPANIKAN? Nah, sekarang kita benar-benar PANIK!
Mari kita coba terjemahkan situasi vaksinasi Covid-19 ke dalam kata-kata sederhana.
Pemerintah telah memulai kampanye vaksinasi dengan target untuk memvaksinasi semua anak (dan orang dewasa). Berbagai mekanisme telah dikerahkan, termasuk menggunakan TNI dan Polri untuk datang door to door, mengancam masyarakat dengan sanksi, membayar insentif kepada pejabat pemerintah dan personel sekolah untuk mengancam dan mengintimidasi orang tua dan anak, mengurung anak di sekolah dan memvaksinasi mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari orang tua, mengecualikan anak-anak yang tidak divaksinasi dari sekolah, bahkan membuat orang mati kelaparan dengan menghentikan bantuan sosial mereka, dan banyak hal lainnya. Semua tindakan tersebut merupakan kejahatan yang melanggar konstitusi, UU Kesehatan, UU Kedokteran, KUHP dan masih banyak lagi.
Vaksin yang digunakan belum memiliki persetujuan dari BPOM, masih dalam tahap percobaan (trial, link ke informasi resmi) dan hanya memiliki izin penggunaan darurat (EUA). Rakyat, yang dipaksa untuk disuntik dengan vaksin eksperimental ini tanpa diberi informasi bahwa mereka berpartisipasi dalam eksperimen, tidak berhak mengetahui data apa pun tentang keamanan dan kemanjurannya. Jadi sebetulnya, rakyat itu dibiarkan dalam keadaan gelap gulita.
Tidakkah menurut Anda ini menarik?
Untuk anak-anak, kami telah memberikan bukti lengkap bahwa Covid-19 tidak lebih berbahaya daripada flu bagi mereka, tidak ada anak normal meninggal karena Covid-19 dan bahwa resiko dari vaksin berkali-kali lebih besar daripada risiko infeksi Covid-19. Dalam artikel itu, kami juga memberikan surat resmi dari Ombudsman kepada Kemenkes yang memerintahkan mereka untuk memberikan semua data yang berkaitan dengan keamanan vaksin, bahkan Ombudsman sudah setuju bahwa tidak ada data keamanan vaksin yang tersedia untuk umum. Kami sangat menyarankan Anda membaca artikel itu sebagai pelengkap artikel ini:
Bongkar! Penipuan Vaksinasi Anak Covid19
Mungkinkah ini terkait dengan kontrak rahasia yang telah ditandatangani pemerintah dengan pembuat vaksin? Kami telah menemukan dan menerbitkannya, Anda dapat melihat sendiri bahwa data keamanan rahasia cocok dengan kontrak rahasia:
Kontrak Rahasia Vaksin Covid 19
Artikel ini merupakan quick first release dari situasi ini (akan ada artikel lanjutan setelah ini), kami menerima surat penolakan dari BPOM hari ini dan ingin menginformasikan kepada publik sesegera mungkin. Rincian dan analisis lebih lanjut, dan informasi tentang tindakan hukum kami terhadap kejahatan ini akan segera dipublikasikan.
Jaga anak-anak Anda agar tetap aman! Pastikan mereka tidak divaksinasi, mereka sangat beresiko meninggal dan cacat/sakit seumur hidup. Ingat semua tindakan pemerintah tentang vaksinasi adalah ilegal, menolak vaksinasi adalah hak yang dilindungi undang-undang dan konstitusi!