Jakarta, 18 April 2022 | Somasi Menkes dan Menkominfo Tentang Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Aplikasi Covid19
Hari ini tim dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) telah mengajukan surat keberatan administratif “somasi” kepada Menkes dan Menkominfo yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas aplikasi smartphone Covid19 khususnya PeduliLindungi dan e-HAC.
Aplikasi PedulilLindungi baru-baru ini menimbulkan banyak kontroversi setelah adanya laporan dari Departemen Luar Negeri AS yang menyatakan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
Berita Kompas.com: PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Kemenkes: Aplikasi Ini Sudah Cegah 3,3 Juta Orang Berstatus Merah Masuk Area Publik
Tim ARM sangat tidak setuju dengan penjelasan dan narasi oleh pemerintah tentang hal ini dan sudah menyadari sejak lama bahwa aplikasi Covid19 ini melanggar konstitusi, hukum dan hak asasi manusia, sehingga diambil keputusan untuk mengambil tindakan hukum pertama dengan menjelaskan pelanggaran tersebut kepada menteri yang bertanggung jawab melalui surat keberatan administratif resmi.
Surat keberatan selengkapnya dapat ditemukan di bagian akhir pers release ini dan mencakup semua penjelasan faktual dan hukum yang relevan.
Argumen inti dari dugaan pelanggaran tersebut adalah fakta bahwa vaksin Covid19 tidak mencegah penularan. Karena alasan ini, menggunakan aplikasi smartphone untuk mendiskriminasi orang yang tidak divaksinasi tidak masuk akal dan yang terpenting melanggar semua perlindungan hukum dan konstitusional terhadap diskriminasi acak terhadap orang atau kelompok tertentu. Tidak ada perbedaan antara orang yang divaksin dan yang tidak divaksin untuk infeksi dan penularan Covid19 jadi memberlakukan mereka secara berbeda adalah diskriminasi.
Beberapa anggota ARM sudah terlibat dalam gugatan terhadap Menkes dan Presiden tentang vaksinasi wajib Covid19, sebagai bagian dari gugatan itu penelitian ekstensif tentang data dan fakta vaksin Covid19 telah dilakukan dan dipublikasikan, termasuk bukti lengkap bahwa vaksin Covid19 tidak mencegah penularan sama sekali dan bahkan menyebabkan orang yang divaksinasi menjadi lebih menular daripada yang tidak divaksinasi. Analisis lengkapnya dapat ditemukan di artikel berikut:
Analisis Lengkap dan Ilmiah Penipuan Vaksin Covid19
Informasi tentang gugatan terhadap Menkes dan Presiden tentang Wajib Vaksinasi Covid19:
dan
PENGGUGAT “WAJIB VAKSINASI” MINTA HAKIM TUNDA PELAKSANAAN KEWAJIBAN VAKSIN SEBAGAI SYARAT MUDIK
Juga tidak dapat diterima bahwa pemerintah telah mulai menyalahgunakan aplikasi Covid19, misalnya dengan integrasi ke perusahaan e-commerce, dan telah mengumumkan rencana penyalahgunaan lebih lanjut. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah sedang mengejar agenda “Great Reset” dari WEF (World Economic Forum) yang secara khusus mendorong identitas digital berbasis aplikasi smartphone terkait vaksin. Ini akan mengarah pada tirani medis dan kontrol total terhadap penduduk dan segala upaya seperti itu oleh pemerintah harus segera dihentikan. Fakta sederhana bahwa pemerintah belum menentukan jangka waktu atau kondisi untuk mengakhiri penggunaan aplikasi ini jelas memperkuat kecurigaan niat buruk.
Untuk itu ARM menganggap penting untuk melakukan tindakan tersebut, dengan menggunakan prosedur administrasi yang ada untuk meminta klarifikasi dari dua menteri terkait, memberi mereka kesempatan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran dan jika perlu ARM akan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak diperoleh hasil yang memuaskan dalam jangka waktu 10 hari yang dipersyaratkan setelah penyerahan surat tersebut.
Selama 10 hari ini, ARM akan membahas perincian untuk gugatan yang akan datang dengan tim pengacara dan akan mengevaluasi kemungkinan gugatan gaya “class action” utuk mencari ganti rugi untuk semua kerugian material dan immaterial yang diderita oleh orang-orang sebagai akibat dari kewajiban penggunaan aplikasi Covid19.
Apabila masyarakat mencurigai adanya pelanggaran konstitusi, hukum atau hak asasi manusia oleh pemerintah, seperti dalam hal ini, maka proses yang tepat dalam negara demokrasi berdasarkan hukum adalah dengan mengikuti proses hukum dan menyelesaikan sengketa di pengadilan. Ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang memungkinkan pemerintah dan rakyat memperoleh kepastian hukum.
Kontak Pers: Ted Hilbert
Tel & WhatsApp: 0812 94055 112
Email: investigasi.org@protonmail.com
Video: Pengajuan Surat Keberatan Administratif kepada Menkes:
Surat Keberatan Administratif kepada Menkes (isi surat keberatan kepada Menkominfo adalah sama):
Tanda Terima: