Jakarta, 27 Februari 2023; Permohonan (gugatan) Uji Materiil oleh Yayasan Peduli Penderitaan Rakyat Indonesia (YPPRI) terhadap KEPPRES “Status Faktual Pandemi” resmi diterima Mahkamah Agung
Demi perlindungan rakyat dari kebijakan-kebijakan yang sewenang-wenang, ilegal dan merugikan, hari ini YPPRI telah mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap KEPPRES 24/2021 (tentang Status Faktual Pandemi) di Mahkamah Agung, dan permohonan tersebut telah diterima secara resmi:
Tujuan gugatan ini adalah pencabutan KEPPRES 24/2021 yang merupakan dasar Status Pandemi di Indonesia dan masih berlaku hingga saat ini, meskipun “pandemi” secara faktual sudah lama berakhir. Dengan putusan MA yang mencabut KEPPRES ini, maka semua kebijakan terkait Covid-19 yang masih berlaku secara otomatis akan menjadi tidak berlaku. Di bawah artikel ini, kami menampilkan surat permohonan (gugatan) lengkap, yang termasuk rincian pelanggaran hukum, dan dokumen-dokumen terkait. Berikut penjelasan singkat tentang dasar dan alasan gugatan ini:
– Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang 2/2020 (yang merupakan dasar untuk status pandemi) melanggar konstitusi karena tidak mengadung ketentuan kapan akan berakhir. Kemudian Presiden mengeluarkan KEPPRES 24/2021 untuk “mengatasi” putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi KEPPRES 24/2021 juga tidak mengandung ketentuan kapan akan berakhir, yang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
– KEPPRES 24/2021 secara faktual dan hukum telah kadaluwarsa karena hanya mengandung ketentuan-ketentuan untuk tahun 2022. Fakta bahwa KEPPRES 24/2021 tidak dicabut pada akhir tahun 2022 melanggar asas kepastian hukum dan berbagai pasal dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
– Satu-satunya dasar dalam KEPPRES 24/2021 untuk menyatakan “status faktual pandemi” adalah pernyataan WHO. Hal tersebut melanggar konstitusi dan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena Indonesia adalah negara berdaulat, pernyataan WHO tidak memiliki kekuatan hukum disini dan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk kebijakan nasional.
– Pandemi secara faktual dan terbukti sudah lama berakhir.
– Presiden menolak untuk mencabut status pandemi dengan alasan hanya WHO yang boleh mencabutnya. Ini tentu saja sepenuhnya salah, sebagai Kepala Negara yang berdaulat dan berdasakan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden tentu saja memiliki kewenangan untuk mencabut status pandemi kapan saja. WHO juga telah menyatakan secara resmi bahwa pencabutan status pandemi adalah kewenangan negara masing-masing. Dengan tidak mencabut status pandemi, Presiden melanggar konstitusi dan AUPB.
Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, jangka waktu putusan adalah 14 hari, namun saat kami mengajukan gugatan hari ini, kami diberitahu bisa sampai 120 hari. Ini membuat kami sedikit bingung dan kami akan menerbitkan artikel baru setelah kami mendapatkan informasi lebih lanjut.
Permohonan Pengujian Materiil lengkap:
Daftar Alat Bukti dan semua alat bukti (P.1 sampai dengan P.8) dalam folder Google Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1TtP6rMCRhOv3CRY-kuxwfdrdVoo2qwQr?usp=sharing
KEPPRES 24/2021 = objek permohonan: Pdf dalam Google drive: https://drive.google.com/file/d/1PFqNsF23DikFSayQ7k3f4Ze2dSoQjp6Z/view?usp=sharing