Kami menerima banyak keluh kesah dan berbagai pertanyaan seputar vaksinasi dan urusan mereka dalam pekerjaan. Situasi yang memaksakan setiap pekerja mengikuti aturan perusahaan untuk vaksinasi, banyak memakan korban. Ada yang sekedar menerima pemberitahuan verbal atau tertulis, adapula yang terpaksa menerima pemotongan upah gaji hingga pemecatan.
Untuk menangani masalah yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia, belakangan ini kami telah berkomunikasi intens dengan “Majelis Penderitaan Rakyat”. Gerakan masyarakat yang diinisiasi Babeh Aldo ini, sengaja didirikan untuk mencari solusi atas kebijakan sepihak vaksinasi.
Tim pengacara dalam MPR memberikan penjelasan hukum terkait isu seputar vaksinasi.
Babeh Aldo juga sedang menyiapkan penjelasan terkait melalui video dan podcast. Kami akan menginformasikan setelahnya. Silahkan bergabung dengan grup Telegram Majelis Penderitaan Rakyat.
*** Update | Video Youtube: Link
Bekali dan jaga diri anda dengan mempelajari fakta ilmiah seputar Covid-19. Informasi yang jarang ditemui pada media mainstream.
Salam sehat.
____________________
Tim pengacara hukum Majelis Penderitaan Rakyat menjabarkan perihal perkara ketenagakerjanaan di Indonesia:
“Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh membuat aturan yang melanggar peraturan perundang-undangan, atau peraturan yang mendiskriminasi karyawan. Melarang karyawan yang tidak vaksin masuk bekerja atau masuk area perusahaan adalah bentuk diskriminasi.”
“Vaksinasi terhadap seseorang (karyawan) belum terbukti dapat menghentikan penyebaran Covid 19, dan karyawan yang belum divaksinasi juga tidak terbukti menjadi penyebab penyebaran Covid 19.”
“Jadi surat yang dibuat perusahaan yang melarang karyawan yang belum divaksinasi masuk kerja atau masuk area perusahaan adalah bentuk aturan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tetapi sudah dipastikan diskriminatif.”
“Peraturan yang biasanya dijadikan rujukan beberapa perusahaan untuk membuat surat tentang perintah kepada karyawan agar melakukan vaksinasi adalah UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perpres No. 99 tahun 2020 yang diubah menjadi Perpres No. 14 tahun 2021 yang diubah menjadi Perpres No. 50 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Virus Corona Virus Disease-19.”
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 4 tahun 1984 diatur tentang, “upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. Penyelidilan edimologis
b. Periksaan, perawatan pengobatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina,
c. Pencegahan dan pengebalan“Padahal dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 4 tahun 1984 tersebut dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) haruslah memperhatikan keadaan masyarakat setempat antara lain, agama, adat istiadat, kebiasaan, sosial ekonomi, tingkat pendidikan dll.”
“Sedangkan dalam pelaksaan Pasal 6 UU Wabah tersebut dalam penjelasan disebut bahwa pelaksanaannya dengan melibatkan masyarakat tanpa ada paksaan, dilakukan dengan penuh kesadaran dan gotong royong.”
“Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengancam seseorang yang menghalang-halangi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana, sedangkan tidak bersedia divaksin bukanlah perbuatan menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan.”
“Menurut Perpres No. 99 tahun 2020 yang diubah menjadi Prepres No. 14 tahun 2021 yang diubah menjadi Perpres No. 50 tahun 2021 Pasal 13 A, jelas mengatur bahwa yang wajib melakukan vaksinasi Covid 19 adalah seorang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid 19.”
“Menurut Permenkes No. 10 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease-19 mengatur bahwa seseorang didata dan ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 didasarkan pada kriteria dan kesediaan sasaran penerima vaksin COVID 19.”1
“Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menjadikan surat yang melarang karyawan masuk ke tempat kerja sebagai sengketa.”
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenal ada 4 jenis perselisihan (sengketa) hubungan industrial, yakni:
– perselisihan PHK
– perselisihan hak
– perselisihan kepentingan, dan
– perselisihan antar serikat pekerja.“Surat yang melarang orang masuk kerja apabila tidak vaksin adalah salah satu poin perselisihan (sengketa) kepentingan hubungan industrial.”
Caranya adalah:
Ajukan perundingan kepada perusahaan perihal adanya surat yang berisi melarang masuk kerja karena tidak vaksin. Maksud dari perundingan adalah dilakukan evaluasi dan dibatalkan surat tersebut karena surat itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan kepentingan karyawan.
Jika dalam proses perundingan, gagal mencapai kesepakatan maka dapat dilanjutkan dengan mencatatkan perselisihan (sengketa) ke Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten untuk dilakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.
Apabila proses mediasi yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten gagal maka dilanjutkan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di Provinsi.”