Undang-Undang (UU) Kesehatan baru (No. 17/2023) mengandung pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hak asasi manusia, terutama dalam hal penghilangan informed consent. Informed consent adalah persetujuan dari pasien yang diberikan setelah memperoleh informasi yang memadai mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, manfaat, risiko, dan alternatifnya. Informed consent penting karena melindungi hak pasien untuk membuat keputusan berdasarkan informasi lengkap mengenai kesehatannya sendiri.
Namun, dalam UU Kesehatan yang baru, terdapat ketentuan yang membatalkan informed consent dalam berbagai situasi dan bahkan secara umum. Contoh pembatalan informed consent termasuk dalam keadaan KLB (Kejadian Luar Biasa) atau wabah, pasien secara umum tidak diizinkan menolak atau keberatan terhadap nasihat dokter, rumah sakit diwajibkan melaksanakan apa pun yang dinyatakan sebagai program pemerintah tanpa mempertimbangkan hak pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan medis yang diusulkan dan segala tindakan medis yang dinyatakan “program pemerintah” menjadi wajib dan informed consent tidak berlaku.
Lebih lanjut, UU ini juga menghapuskan kerahasiaan medis secara total, memberikan akses penuh kepada pemerintah terhadap semua data medis pribadi dan isi rekam medis pasien.
Secara umum, UU ini menerapkan kediktatoran kesehatan total yang bahkan secara terang-terangan “melegalkan” korupsi antara pemerintah dan industri farmasi. Ini adalah penghancuran menyeluruh terhadap hak-hak konstitusional dan etika medis yang fundamental.
Oleh itu, uji materiil terhadap UU ini sangat mendesak. DPR menolak setiap upaya untuk membahas UU ini, sehingga Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah menyiapkan draf uji materiil yang mengandung 28 Pasal untuk diuji. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya ini. Khususnya, kami mengundang pengacara, ahli hukum tata negara, akademisi, dokter, politisi, aktivis, LSM, dan siapa saja yang ingin berkontribusi dalam upaya uji materiil ini.
Di akhir artikel ini, kami menyediakan draf uji materiil yang ada. Kami mengundang Anda mengunduhnya dan memberikan revisi, koreksi, tambahan, saran, dan sebagainya. Ini dapat dilakukan dengan mengaktifkan fitur track changes, membuat perubahan langsung pada dokumen, lalu mengirimkannya kepada kami. Anda juga dapat membuat dokumen terpisah yang mencantumkan koreksi atau tambahan yang diusulkan. Semua revisi dapat dikirimkan ke alamat surel (email): yakin.resmi@gmail.com atau WhatsApp: 085946653633.
Bagi pengacara yang ingin bergabung dengan tim hukum, silakan menghubungi kami. Begitu pula bagi dokter, ahli konstitusi, atau akademisi yang sebelumnya telah menerbitkan tulisan tentang informed consent atau hak/kebebasan medis lainnya. Setiap orang dengan kompetensi yang tepat, seperti dokter, akademisi, ahli konstitusi dll. yang bersedia menjadi ahli atau saksi, kami juga sangat mengharapkan partisipasi Anda. Jurnalis yang ingin terlibat dalam meliput upaya ini juga diharapkan menghubungi kami.
Upaya ini juga membutuhkan pendanaan/sponsorship, dan siapa pun yang ingin berkontribusi, misalnya dengan donasi atau membiayai sejumlah pengeluaran, juga diundang untuk menghubungi kami.
Penghilangan hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar ini, serta industrialisasi kesehatan (di mana kesehatan adalah hak konstitusional) menyangkut dan mempengaruhi kita semua. Mari jadikan ini sebagai upaya kolaboratif kita. Jika Anda membaca artikel ini, bagikan kepada semua anggota keluarga, teman, kolega, dan media sosial Anda.
Tautan untuk mengunduh draf terbaru Uji Materiil UU Kesehatan dalam bentuk Word (Menu: File – Download – Microsoft Word): https://docs.google.com/document/d/1UZoJMIVeyPqt6U_oIuHfVty4LEdqw97rU42sBCB-91w/edit?usp=sharing
Tautan untuk mengunduh UU Kesehatan (No. 17/2023): https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Draf Uji Materiil:
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam menjaga hak-hak konstitusional kita bersama.
YAYASAN ADVOKASI HAK KONSTITUSIONAL INDONESIA (YAKIN)
AHU-0003777.AH.01.12.Tahun 2024
Jalan Haji Kamang No.16, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450 www.yakin.or.id | yakin.resmi@gmail.com | Tel & WhatsApp 085946653633