Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah berhasil memperoleh perjanjian (Memorandum of Understanding atau MoU) antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bill & Melinda Gates Foundation. MoU ini didapatkan melalui permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan oleh YAKIN. MoU tersebut berjudul “Supporting Health Systems Transformation in Indonesia” (Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan di Indonesia). Selain itu, YAKIN juga memperoleh komunikasi terkait antara kedua pihak.
MoU ini menunjukkan adanya pengaruh yang tidak wajar dan berlebihan dari entitas swasta asing, yaitu Bill & Melinda Gates Foundation, terhadap kebijakan kesehatan nasional Indonesia. Pengaruh yang serupa oleh Bill Gates terhadap WHO telah didokumentasikan secara luas dan dianggap tidak dapat diterima oleh banyak pihak.
Pengaruh yang Tidak Wajar dan Berlebihan
Adanya pengaruh yang tidak wajar dari entitas swasta asing seperti Bill & Melinda Gates Foundation terhadap kebijakan kesehatan nasional Indonesia sangat mengkhawatirkan. Kebijakan kesehatan seharusnya dibuat berdasarkan kebutuhan dan prioritas nasional, bukan berdasarkan kepentingan pihak swasta asing. Pengaruh semacam ini bisa mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak memihak kepentingan rakyat Indonesia.
Bill Gates, bersama dengan kroninya di industri farmasi, memiliki kepentingan finansial melalui investasi yang terkait langsung dengan kebijakan yang mereka pengaruhi. Ketika individu atau entitas swasta memiliki pengaruh yang besar terhadap kebijakan publik, terutama di bidang kesehatan, ada potensi konflik kepentingan yang besar. Hal ini bisa mengarah pada kebijakan yang lebih menguntungkan kepentingan bisnis mereka daripada kepentingan kesehatan masyarakat.
Bukti untuk Uji Materiil UU Kesehatan
MoU ini akan menjadi elemen penting dalam uji materiil terhadap Undang-Undang Kesehatan yang saat ini sedang dipersiapkan oleh YAKIN. Dalam persiapan ini, YAKIN telah mengidentifikasi setidaknya 28 pasal yang melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Uji materiil ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diadopsi oleh pemerintah tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dan tetap berada dalam kerangka konstitusional. Bagi yang ingin bergabung atau mendukung uji materiil ini dapat menghubungi YAKIN melalui WhatsApp 085946653633 atau email yakin.resmi@gmail.com.
Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal tentang situasi ini. Transparansi dalam pengambilan keputusan publik, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan publik.
Untuk itu, kami mempublikasikan semua dokumen terkait MoU ini di akhir artikel ini agar masyarakat dapat mengakses dan menilai sendiri informasi yang telah kami peroleh.
Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi kebijakan kesehatan nasional serta memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan rakyat Indonesia, bukan kepentingan entitas asing atau swasta yang memiliki agenda tersendiri.
Kesimpulan
Pengaruh entitas swasta asing terhadap kebijakan kesehatan nasional adalah isu serius yang perlu mendapatkan perhatian penuh. Kebijakan kesehatan harus didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bukti ilmiah yang kuat, bukan pada kepentingan finansial dan/atau ideologis pihak-pihak tertentu. Melalui keterbukaan informasi dan uji materiil yang sedang dipersiapkan, YAKIN berupaya untuk menjaga integritas kebijakan kesehatan nasional Indonesia.