Di akhir artikel ini kami mempublikasikan kesimpulan lengkap gugatan “Diskriminasi Berdasarkan Status Vaksinasi” yang baru diajukan hari ini 22 Desember 2022.
Gugatan ini memiliki Nomor perkara 274/G/2016/PTUN.JKT dan dapat dilihat di situs resmi PTUN Jakarta http://sipp.ptun-jakarta.go.id/
Artikel sebelumnya tentang rincian gugatan ini: https://investigasi.org/pers-release-gugatan-melawan-presiden-ketua-satgas-covid-19-mendagri-dan-menhub-tentang-diskriminasi-berdasarkan-status-vaksinasi/
Salinan gugatan lengkap dapat dibaca di link berikut: https://docs.google.com/document/d/1dHk3_jsL2BGl-NAurtSEiLQeON3gVOV7lBqHU-AABSU/edit?usp=sharing
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim, akan ada putusan pada tanggal 12 Januari 2023.
Salah satu highlight dalam gugatan ini, yang juga termasuk dalam kesimpulan, adalah “ahli” Tergugat II (Ketua Satgas Covid) Iris Rengganis (https://fk.ui.ac.id/iris-rengganis.html) yang telah diduga berbohong dan sengaja menyapaikan informasi salah dalam persidangan. “Ahli” ini telah menyatakan secara tegas bahwa kekebalan alami tidak menciptakan memori imun, kekebalan alami tidak memberikan perlindungan dari Covid-19 dan bahwa hanya vaksin dapat menciptakan memori imun dan herd immunity.
Namun, kami telah menemukan sebuah buku yang diterbitkan oleh “ahli” ini di mana dia menjelaskan secara rinci bahwa infeksi alami dari virus menciptakan memori imun: https://drive.google.com/file/d/1GLtjlZotCpo038m_poeMa-fc9VFJUha5/view?usp=share_link
Pernyataan “ahli” ini tentu saja omong kosong, infeksi Covid-19 tentu saja menciptakan memori imun dan perlindungan yang kuat, yang bahkan sudah diakui dalam pedoman resmi WHO: https://www.who.int/publications-detail-redirect/WHO-2019-nCoV-Sci_Brief-Natural_immunity-2021.1
Pernyataan “ahli” bahwa vaksin Covid-19 penting untuk menciptakan herd immunity tentu saja juga omong kosong, bahkan Menkes telah mengakui fakta ini lebih dari satu tahun lalu: https://nasional.tempo.co/read/1498713/rujuk-kata-epidemiolog-menkes-sebut-herd-immunity-tak-mungkin-tercapai
Perilaku “ahli” ini telah membuat kami menambahkan pernyataan berikut dalam kesimpulan: ““Ahli” ini bukan ahli nyata akan tetapi boneka yang dihadirkan oleh Tergugat II untuk menyampaikan propaganda dan kebohongan dari pemerintah.” dan “Ini bukan kejutan dan mengikuti pola yang sama dari hampir semua informasi dari pemerintah/Para Tergugat tentang Covid-19 dan vaksinnya: palsu, bohong, dilebih-lebihkan dan misinformasi, atau dengan kata sederhana: penipuan.“
Rincian tentang masalah “ahli” palsu ini dan semua dalil-dalil kami lainnya ada dalam kesimpulan di bawah ini. Semua pembuktian tergugat yang direferensikan dalam kesimpulan dapat dilihat dalam folder Google drive: https://drive.google.com/drive/folders/1_fi7nt-C-IzI4_5pVviKifyx3202g8wD?usp=share_link