Ini adalah kutipan dari salah satu laporan dari penyelidikan kami (Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) dan investigasi.org) yang sedang berlangsung tentang korupsi Bantuan Sosial Covid 19 (Bansos).
Semua referensi nama dan tempat telah dihapus (XXX) untuk melindungi penyelidikan. Lokasinya di Provinsi Jawa Barat.
Kami menjelaskan bahwa ini adalah “dugaan korupsi” dalam bahasa hukum, kami hanya bisa mengatakan “korupsi” setelah keputusan di pengadilan.
Jika Anda memiliki informasi tentang kasus serupa atau indikasi korupsi bansos lainnya, silakan hubungi kami:
Email: investigasi.org@protonmail.com
Twitter: @investigasiorg
Grup Telegram: https://t.me/joinchat/RHgqjtSNa-1kMmJl
Investigasi ini sedang berlangsung dan saat ini kami telah mengumpulkan sekitar 2000 bukti. Skalanya sangat besar dan kami menemukan skema yang sama di hampir setiap desa / tempat kami menyelidiki, di seluruh provinsi.
Teks di bawah ini diambil langsung dari sebuah laporan sehingga kami dapat memberikan informasi penting ini kepada masyarakat dan transparansi tentang penyelidikan kami, kami mohon maaf itu bukan “gaya jurnalistik” dan belum sepenuhnya lengkap.
Sungguh menjijikkan bagaimana para pejabat mencuri uang yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat kita yang paling miskin untuk bertahan hidup…
*** Update terbaru: KPK menolak menerima dan menangani kasus ini, mereka bersembunyi di balik alasan birokrasi. Tapi pengacara kami sudah menyiapkan langkah hukum lainnya.
__________
Indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilihat dari metode/cara dan tempat terjadinya Tindak Pidana Korupsi serta dugaan pihak2 yang besar kemungkinannya melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan jabatan publik pada saat terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:
1.Tindak Pidana Korupsi Bantuan Kemensos Tunai
Cara dan Metode Tindak Pidana Korupsi :
Kemensos dalam pelaksanaan penyaluran bantuan kemensos tunai menerbitkan Barcode/Kode Batang kepada setiap orang penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mana di dalam Barcode/Kode Batang terdapat 3 data yaitu Nama penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos, NIK penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos dan jumlah nominal Uang penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos.
Semua data Barcode/Kode Batang yang berisi Nama2 penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos dari Kemensos diberikan kepada Kesra Kecamatan seluruh Indonesia yang nantinya dari Kesra Kecamatan data Barcode/Kode Batang akan dikirimkan kepada seluruh Kesra Pemdes di seluruh Pemdes yg ada di bawah tiap2 Kecamatan di seluruh Indonesia.
Kesra Pemdes di bawah kepemimpinan Kepala Desa di seluruh Kecamatan di seluruh Indonesia akan memberikan data Barcode/Kode Batang kepada semua RW di setiap Pemerintah Desa yg juga akan memberikan data Barcode/Kode Batang ini kepada seluruh RT di bawah jajaran RW nya yang mana seluruh RT akan memberikan masing2 Barcode/Kode Batang langsung kepada setiap orang penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos Tunai ini yg mana semua data nama2 penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos ini ada di dalam database Kemensos di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan bs dicek langsung secara online/daring di website milik Kemensos yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id
Setelah para penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos Tunai ini menerima Barcode/Kode Batang dari RT, Mereka harus pergi ke Kantor Pos yang ada di setiap wilayah Pemdes di seluruh Indonesia utk mencairkan Bansos Kemensos Tunai ini dengan membawa Barcode/Kode Batang dan KTP asli mereka atau Surat Kuasa dari penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos di atas meterai bilamana si penerima Bansos Kemensos Tunai ini tdk bs datang sendiri ke Kantor Pos utk mencairkan Bansos Kemensos Tunai tersebut.
Jadi bila tdk ada Barcode dan KTP asli penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos Tunai ini Uang yg ada di Kantor Pos yg sdh disediakan oleh Kemensos Republik Indonesia tdk akan bs dicairkan.
Hasil investigasi XXX mendapatkan bukti2 dari Surat Pernyataan para penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos yg tidak atau belum menerima dan jg baru menerima sebagian pada awal tahun 2020 dan tdk menerima lagi di tahun 2021 nya. Karena mereka tdk pernah menerima lagi Barcode/Kode Batang sehingga mereka tdk mengetahui bahwa mereka berhak menerima Bansos pada bulan itu. Tetapi setelah di cek di website Kemensos yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id ternyata setiap bulan mereka selalu terdata sebagai penerima Bansos Kemensos Tunai.
Ada dugaan kantor Pemdes/Kelurahan mencetak double KTP para penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Kemensos Tunai untuk ditunjukkan di depan Kantor Pos utk pencairan Uang Dana Bansos Kemensos Tunai yang harusnya dilakukan langsung oleh para penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos Kemensos Tunai tersebut.
Lokasi dan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi:
Telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Bantuan Kemensos Tunai yg dilakukan oleh aparat Pemdes dari mulai level Kepala Desa sebagai Pimpinan di kantor Pemdes sampai jajaran terkait di bawah Kepala Desa sebagai Operator terlaksananya pencairan Dana Bansos Kemensos Tunai di Kabupaten XXX yg jg dibantu oleh Aparat Kepolisian aparat Babinsa di setiap kantor Pemdes di jajaran lingkungan Pemerintahan Kabupaten XXX dan bisa diduga ini juga terjadi di seluruh Pemdes/Kelurahan di seluruh Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Indikasi aparat Kepolisian dan aparat Babinsa juga ikut terlibat adalah bukti intimidasi yg sdh diterima XXX oleh aparat Babinsa dan jg pemanggilan XXX oleh Kantor Polsek XXX. Bahkan pada saat dilakukan klarifikasi oleh warga yg bersangkutan dan ditemani oleh XXX di kantor Pemdes setempat dgn menanyakan kenapa ada warga yg belum menerima Bansos Kemensos Tunai tapi di data DTKS Kemensos tercatat sebagai penerima Bansos Kemensos Tunai. Warga yg bertanya yg ditemani XXX menerima selisih uang Bansos yang belum diterima bukan dari aparat Pemdes tapi malah menerima langsung dari aparat Kepolisian yg sedang bertugas di kantor Pemdes tersebut walaupun jumlahnya tdk sama dengan selisih uang yg harusnya belum diterima penerima Bansos Kemensos yg melakukan klarifikasi tersebut.
2. Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Provinsi
Cara dan Metode Tindak Pidana Korupsi :
Kantor Provinsi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Provinsi yang berupa Uang Tunai dan Sembako telah mengirimkan Dana dan Sembako ke setiap Kesra Kabupaten/Kotamadya di wilayah Provinsi tersebut yg kemudian Kesra Kabupaten/Kotamadya menyerahkan kepada Kesra Kecamatan di wilayah masing2 dan kemudian Kesra Kecamatan jg akan menyalurkan ke setiap Kesra Kelurahan/Kesra Pemdes.
Dari Kesra Kelurahan/Kesra Pemdes kemudian akan di info kan kepada seluruh RW di wilayah Kelurahan/Pemdes utk supaya semua RW menginfokan kepada seluruh RT supaya memberitahukan info langsung kepada setiap warga/individu para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima Bantuan Sosial Provinsi untuk datang langsung ke kantor Kesra Pemdes/Kelurahan dengan membawa KTP Asli sebagai bukti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima Bantuan Sosial Provinsi yg datanya sdh ada di setiap kantor Pemdes/Kelurahan di seluruh Indonesia dan jg secara online/daring di website setiap Provinsi dalam hal ini untuk Provinsi Jawa Barat yaitu https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id
Sudah sangat jelas kantor Pemdes/Kelurahan tidak memberitahukan informasi data para penerima Bantuan Provinsi kepada para RW di jajaran wilayah Pemdes nya yang mengakibatkan jg para RT jadi tdk bisa menginfokan kepada setiap warga/individu penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Provinsi yang harusnya menerima Bantuan Provinsi tersebut.
Lokasi dan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi:
Telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Provinsi yg dilakukan oleh aparat Pemdes dari mulai level Kepala Desa sebagai Pimpinan di kantor Pemdes sampai jajaran terkait di bawah Kepala Desa sebagai Operator terlaksananya pencairan Dana dan Sembako Bansos Provinsi di Kabupaten XXX yg jg dibantu oleh Aparat Kepolisian aparat Babinsa di setiap kantor Pemdes di jajaran lingkungan Pemerintahan Kabupaten XXX dan bisa diduga ini juga terjadi di seluruh Pemdes/Kelurahan di seluruh Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Indikasi aparat Kepolisian dan aparat Babinsa juga ikut terlibat adalah bukti intimidasi yg sdh diterima XXX oleh aparat Babinsa dan jg pemanggilan XXX oleh Kantor Polsek XXX. Bahkan pada saat dilakukan klarifikasi oleh warga yg bersangkutan dan ditemani oleh XXX di kantor Pemdes setempat dgn menanyakan kenapa ada warga yg belum menerima Bansos Provinsi yang berupa uang tunai dan Sembako tapi di data website https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id
Tercatat sebagai penerima Bansos Provinsi. Warga yg bertanya yg ditemani XXX menerima selisih Bansos Provinsi yang belum diterima yang harusnya berupa uang tunai dan Sembako tetapi Sembako nya diganti dengan Uang Tunai semua yg setara dengan nominal harga Sembako yg harus diterima para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima Bantuan Sosial Provinsi.
__________