Jakarta, 15 Mei 2024 – Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah resmi mengajukan dua Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Sengketa ini diajukan sebagai tanggapan atas penolakan Kemenkes untuk memberikan akses terhadap salinan kontrak vaksin Covid-19 serta data Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) semua vaksin/imunisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia, serta untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai mengenai efek samping vaksin/imunisasi. Semua dokumen yang relevan disediakan di bawah pengumuman ini.
Ketua YAKIN, Ted Hilbert, menyatakan bahwa tindakan Kemenkes yang menyatakan kontrak vaksin sebagai rahasia dan menolak memberikan data KIPI sangat tidak dapat diterima. “Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik, terutama dalam hal kesehatan masyarakat yang krusial seperti vaksinasi,” ujar Hilbert.
YAKIN menilai bahwa penolakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan Undang-Undang Kesehatan. Informasi mengenai efek samping vaksin dan isi kontrak antara pemerintah dan produsen vaksin harus terbuka untuk memenuhi asas informed consent yang esensial dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat membuat keputusan yang berbasis informasi mengenai kesehatan mereka, memenuhi hak mereka untuk mengetahui risiko dan manfaat vaksin/imunisasi, serta mencegah misinformasi dan potensi korupsi.
Menurut YAKIN, data KIPI tidak hanya harus diberikan kepada Pemohon atas dasar permohonan tetapi juga harus dipublikasikan oleh Kemenkes di portal khusus dalam bentuk database yang dapat dicari, seperti sistem VAERS di Amerika Serikat, Yellow Card di Inggris, EudraVigilance di Uni Eropa, dan VigiAccess dari WHO. Yurisprudensi di berbagai negara, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung India, juga mendukung tuntutan ini atas dasar hak untuk informed consent dan transparansi.
Publikasi data KIPI sesuai dengan pedoman WHO dan memungkinkan analisis serta penelitian oleh para peneliti independen. Hal ini dapat meningkatkan pemahaman dan keselamatan vaksinasi, memberikan akses yang mudah dan cepat terhadap informasi yang relevan mengenai KIPI, dan memastikan bahwa masyarakat dapat membuat keputusan yang benar-benar sadar dan berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Dua sengketa ini akan dipersidangkan di Komisi Informasi Pusat sesuai dengan UU KIP. Persidangan akan terbuka untuk umum dan akan direkam oleh YAKIN. Komisi Informasi Pusat akan memutuskan apakah informasi yang diminta benar-benar rahasia atau harus diberikan/dipublikasikan.
Selain itu, dua sengketa ini juga merupakan bagian dari persiapan untuk uji materiil Undang-Undang Kesehatan yang sedang disiapkan oleh YAKIN. Uji materiil ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU Kesehatan sejalan dengan hak-hak konstitusional masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dengan langkah ini, YAKIN berharap dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik terkait vaksinasi di Indonesia. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung perjuangan ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” tutup Hilbert.
Kontak Media:
- Tel & WhatsApp: 085946653633
- Email: yakin.resmi@gmail.com
Penolakan Kemenkes terkait semua kontrak vaksin Covid-19:
Tanggapan Kemenkes terkait data KIPI, yang tidak sesuai data yang diminta:
Pengajuan dua sengketa: