Jakarta, 5 Mei 2024 – Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) secara resmi telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, terkait dengan rencana pemerintah Indonesia untuk menerima Amandemen Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) dan Perjanjian Pandemi WHO. Surat ini, yang ditampilkan secara lengkap di akhir artikel ini, menjelaskan posisi YAKIN terhadap potensi pelanggaran hukum, konstitusi dan kedaulatan nasional Indonesia.
Dalam surat tersebut, YAKIN mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kegagalan WHO selama pandemi COVID-19 dan dampak dari amandemen yang diusulkan serta perjanjian baru, yang dinilai akan meningkatkan otoritas WHO secara signifikan dan berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. YAKIN mendesak pemerintah untuk menarik dukungan terhadap amandemen dan perjanjian yang akan dipertimbangkan dalam Sidang Umum WHO yang ke-77 pada akhir bulan Mei ini.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kesehatan diberi batas waktu lima hari kerja untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan yang telah kami sampaikan. Apabila tanggapan yang diberikan tidak memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam surat, atau jika tidak ada tanggapan sama sekali dalam jangka waktu yang ditentukan, YAKIN berencana untuk mengajukan banding ke Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat administratif yang diperlukan sebelum mengajukan gugatan. Selanjutnya, YAKIN akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa penundaan, segera setelah pemerintah Indonesia resmi menerima atau menandatangani amandemen IHR atau Perjanjian Pandemi dalam Sidang Umum WHO.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan masalah kesehatan publik dan kedaulatan negara diambil dengan memperhatikan konstitusi dan kepentingan nasional Indonesia. YAKIN berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa tindakan pemerintah tetap transparan dan akuntabel.
Surat keberatan lengkap:
Melalui langkah ini, YAKIN bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia ditangani dengan cara yang benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku, menjaga kedaulatan dan integritas konstitusional negara.