YAYASAN ADVOKASI HAK KONSTITUSIONAL INDONESIA (YAKIN) MEMPROTES KERAHASIAAN INFORMASI TERKAIT EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN OBAT DAN VAKSIN DAN MENUNTUT TRANSPARANSI DATA SEDIAAN FARMASI
Jakarta, 19 Maret 2024 – Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat sebagai respons terhadap penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) untuk mengungkap informasi penting mengenai izin edar Vaksin Tetes Polio nOPV2 yang diproduksi oleh Biofarma. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan kerahasiaan data terkait vaksin nOPV2, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi data dalam semua sediaan farmasi, termasuk obat dan vaksin secara keseluruhan.
Dasar untuk Mengajukan Sengketa:
Dasar untuk mengajukan sengketa ini adalah penolakan BPOM atas permintaan YAKIN untuk informasi terkait vaksin nOPV2. Namun, sengketa ini juga mencakup aspek transparansi data dalam sediaan farmasi secara umum. YAKIN percaya bahwa dalam konteks kesehatan masyarakat, transparansi informasi yang mencakup izin edar, keamanan, efektivitas, dan risiko-manfaat sediaan farmasi sangatlah penting.
Penolkakan BPOM:
Pentingnya Transparansi Data dalam Sediaan Farmasi:
Menurut YAKIN, transparansi data dalam sediaan farmasi adalah prasyarat untuk memenuhi hak-hak pasien, terutama hak untuk informed consent. Informed consent adalah prinsip hukum dan etis yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memahami informasi lengkap tentang tindakan medis atau pengobatan yang akan mereka terima, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan yang tepat.
Dasar Hukum dan Asas-asas Dasar Transparansi:
YAKIN merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) sebagai dasar hukum untuk mendukung transparansi data dalam sediaan farmasi. Pasal 4 Ayat (1) UU Kesehatan menegaskan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab tentang kesehatan, termasuk hak untuk memperoleh informasi tentang sediaan farmasi yang mereka terima.
Selain itu, asas dasar transparansi dalam administrasi pemerintahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), juga menjadi landasan yang kuat bagi YAKIN dalam menuntut transparansi data dalam sediaan farmasi. Asas-asas ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu dari lembaga pemerintahan.
Dampak Informed Consent:
Pentingnya transparansi data dalam sediaan farmasi sangatlah relevan dengan prinsip informed consent. Tanpa akses yang memadai terhadap informasi tentang sediaan farmasi yang mereka terima, pasien tidak akan dapat membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan yang tepat tentang pengobatan mereka. Ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak untuk membuat keputusan yang bebas dan disengaja tentang perawatan kesehatan mereka.
Kronologi dan Lampiran:
Sengketa ini telah melalui serangkaian langkah yang diatur dalam proses pengajuan sengketa informasi publik, termasuk pengajuan permohonan, penolakan, keberatan, dan penolakan atas keberatan. Lampiran-lampiran yang relevan termasuk permohonan dan tanggapan dari kedua belah pihak, juga disertakan sebagai bukti pendukung.
Pesan Akhir:
YAKIN menegaskan bahwa transparansi data dalam sediaan farmasi adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam konteks kesehatan terpenuhi dengan benar. Melalui sengketa ini, YAKIN berharap dapat mendorong peningkatan transparansi informasi dalam pengawasan dan regulasi produk farmasi di Indonesia.
Para Anggota Pers dapat menghubungi YAKIN sebagai berikut:
WhatApp: 085946653633
Email: yakin.resmi@gmail.com
_________
Permohonan dan Keberatan YAKIN & Penolakan BPOM: https://drive.google.com/file/d/1o9ZjR_JtKxG68vAvrR2HhQBQS4pqk5ce/view?usp=sharing
Pendaftaran Sengketa ke Komisi Informasi Pusat: https://drive.google.com/file/d/1MchtF60cRDiSZNaXn0I2WQgZHLyl7CNi/view?usp=sharing