Pada sidang kedua sengketa informasi Pemilihan Umum di Komisi Informasi (KI) hari ini tanggal 13 Maret 2024, proses persidangan antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin menghangat. Tiga sengketa yang diajukan oleh YAKIN terhadap KPU menjadi sorotan, membawa sejumlah pertentangan dan perdebatan di hadapan Majelis KI.
Hasil Sidang:
Sengketa pertama (Sengketa 01) melibatkan pengumuman KPU yang menyatakan bahwa semua data mentah real count dianggap sebagai rahasia/dikecualikan selama belum disahkan oleh KPU Pusat. Hal ini berarti KPU ingin menahan informasi langsung terkait hasil pemilihan dari mata publik. Majelis KI menolak alasan yang diberikan, terutama karena data tersebut dapat diakses oleh publik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), artinya tidak bersifat rahasia. KPU juga ditegur karena tidak membawa uji konsekuensi, yang wajib untuk setiap informasi yang dinyatakan dikecualikan. KPU diwajibkan membawanya pada sidang berikutnya.
Sengketa kedua (Sengketa 02) mencakup deklarasi KPU bahwa SEMUA informasi terkait IT/server mereka dianggap sebagai rahasia, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud. Majelis menolak alasan yang diberikan oleh KPU, mengingat bahwa berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), semua informasi pengadaan publik, termasuk kontrak, seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Uji konsekuensi yang diajukan oleh KPU juga ditolak oleh majelis karena kurang memiliki dasar hukum yang tepat dan alasan yang memadai. KPU diwajibkan membawa uji konsekuensi yang diperbarui pada sidang berikutnya.
Sengketa ketiga (Sengketa 03) awalnya melibatkan pengecualian KPU terhadap seluruh data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hasil pemilihan sejak tahun 1999, yang kemudian berubah menjadi pengakuan bahwa informasi tersebut sebenarnya bersifat publik. Mediasi akan dilakukan pada tanggal 14 Maret di kantor KI, di mana detail tentang penyerahan informasi akan dibahas antara YAKIN dan KPU. Jika mediasi berhasil, artinya KPU akan benar-benar menyediakan semua data yang diminta, sengketa 03 akan ditutup. Sementara itu, Sengketa 01 & 02 akan masuk ke dalam proses ajudikasi.
Video lengkap sidang kedua:
Persiapan untuk Sidang Berikutnya:
Pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Senin, 18 Maret, KPU diharapkan membawa semua informasi/data yang mereka nyatakan dikecualikan agar bisa diperiksa oleh Majelis. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran pemohon YAKIN dan publik. Dalam sidang yang sama, baik pemohon maupun termohon akan membawa para ahli dan saksi.
Dari pihak YAKIN, rencananya adalah membawa dua ahli IT untuk menjelaskan bahwa informasi yang diminta tentang IT dapat disediakan tanpa menyebabkan risiko keamanan, dan dua ahli hukum dan keterbukaan informasi publik (UU KIP) untuk memperkuat argumen bahwa kepentingan publik dalam semua informasi yang diminta oleh YAKIN melebihi segala keberatan atau kepentingan dari KPU.
Proses sidang ini memperlihatkan komitmen YAKIN untuk mencapai keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan umum, sementara KPU berusaha untuk menjelaskan dan membela kebijakan yang telah mereka terapkan. Hasil sidang-sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan informasi pemilu yang menjadi pokok sengketa.
Perincial dan video lengkap sidang pertama serta segala perincial & dokumen terkait sengketa ini dapat dilihat di artikel sebelumnya: Video & Perincian Sidang Sengketa Informasi Pemilu Yayasan YAKIN vs KPU di Komisi Informasi