Pada tanggal 5 Maret 2024, sidang pertama sengketa informasi Pemilu antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di Komisi Informasi Pusat (KI), yang dipimpin oleh sebuah Majelis yang terdiri dari Ketua Syawaludin dan dua Anggota yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Sengketa dan proses persidangan melibatkan tiga permintaan informasi dari YAKIN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Infrastruktur IT (server) Pemilu dan data mentah DPT & hasil, yang belum dijawab dengan memadai oleh KPU, dan sebagai konsekuensinya saat ini secara resmi menjadi sengketa di KI sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hasil singkat dari sidang pertama adalah sebagai berikut: Untuk satu permintaan informasi (data mentah real count), KPU belum dapat menentukan apakah informasi tersebut akan/dapat disediakan, dan akan memberikan jawaban dalam sidang berikutnya. Untuk dua permintaan lainnya (Infrastruktur IT dan data mentah DPT & hasil semua pemilihan 1999-2024), KPU telah menyatakan informasinya sebagai rahasia/dikecualikan, yang tidak diterima oleh pemohon YAKIN dan dianggap tidak wajar. Oleh karena itu, KI akan memutuskan melalui proses ajudikasi apakah informasi tersebut dapat ditahan atau harus disediakan.
Kami menyediakan video lengkap dari sidang ini, dan di bawah video, akan disajikan rincian dari ketiga permintaan informasi beserta hasilnya. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Maret pukul 7:30 pagi di KI dan akan sebagian terbuka untuk umum, kecuali pada bagian di mana Majelis perlu membahas rincian informasi yang dinyatakan dikecualikan oleh KPU.
Bagian 1: 15 Menit pertama adalah pemeriksaan identitas dan kedudukan hukum saja, kemudian pembahasan Pokok sengketa dimulai
Bagian 2: Pokok Sengketa
Bagian 3: Pokok Sengketa dan Agenda Sidang Berikutnya
Perincian permohonan informasi dan hasil sidang:
Permohonan/Sengketa 01: Data Mentah Real Count: Permohonan YAKIN untuk mendapatkan data mentah & lengkap hasil perhitungan suara secara real-time (Real Count) tidak dijawab oleh KPU.
Hasil sidang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan jawaban pasti mengenai ketersediaan informasi (apakah akan diungkapkan atau dikecualikan). Informasi/persetujuan yang dibutuhkan masih menunggu dari Pimpinan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan jawaban diantisipasi pada sidang berikutnya pada 13 Maret. Majelis Komisi Informasi memerintahkan kehadiran pejabat KPU yang relevan yang bertanggung jawab dan dapat langsung menjawab masalah tersebut selama sidang. Tidak akan diterima lagi pernyataan “kami harus tanya kepada atasan” pada sidang berikutnya. Semua individu/pemimpin yang dapat menjawab langsung harus hadir, termasuk Ketua KPU jika diperlukan.
Permohonan/Sengketa 02: Rincian Server/IT Pemilu: YAKIN meminta rincian tentang server dan teknologi informasi yang digunakan oleh KPU selama Pemilu. Namun, permohonan ini tidak dijawab oleh KPU.
Hasil sidang: Menurut KPU, informasi ini dikecualikan. Komisi Informasi mencatat informasi tersebut dikecualikan, dan akan ada ajudikasi di mana KPU wajib memberikan uji konsekuensi, termasuk uji kepentingan publik, dan Komisi Informasi akan memutuskan apakah informasi harus diberikan atau dikecualikan.
Permohonan/Sengketa 03: Data Mentah Pemilihan & Pemilu (1999-2024): YAKIN meminta data mentah dan lengkap Pemilihan dan Pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tingkat Kelurahan/Desa. Jawaban dari KPU sangat tidak sesuai, dengan hanya memberikan data DPT hingga tingkat provinsi dan dokumen scan PDF daripada data mentah. Data hasil Pemilu & Pemilihan juga tidak disertakan, hanya beberapa dokumen keputusan KPU yang diberikan.
Hasil Sidang: KPU hanya bersedia memberikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hasil pemilu tingkat provinsi dalam format PDF terpindai. Namun, mereka menolak memberikan informasi tingkat kelurahan/desa atau TPS dan dalam bentuk data elektronik. Informasi dicatat sebagai dikecualikan oleh Komisi Informasi, dan akan ada ajudikasi di mana KPU wajib memberikan uji konsekuensi, termasuk uji kepentingan publik, dan Komisi Informasi akan memutuskan apakah informasi harus diberikan atau dikecualikan.
Rincian lengkap tentang tiga permohonan YAKIN kepada KPU, termasuk dokumen-dokumen permohonan dan tanggapan, ada di artikel sebelumnya: Persidangan Sengketa Informasi Pemilu, Yayasan YAKIN vs KPU, Resmi Dimulai
“Dinyatakan dikecualikan” oleh KPU bukan berarti informasi tersebut dapat ditahan dengan serta-merta. KPU harus membuktikan dasar hukum dan fakta kepada Majelis KI di sidang berikutnya, seperti alasan keamanan nasional, dan Majelis KI akan mengambil keputusan mengenai dikecualikan atau tidak. Keputusan ini akan diambil oleh Majelis KI dalam bentuk putusan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat ditegakkan, mirip putusan pengadilan.
Pada sidang berikutnya, termohon (KPU) diharapkan untuk menyampaikan penjelasan dan uji konsekuensi, termasuk uji kepentingan publik, untuk semua informasi yang dinyatakan dikecualikan. Selain itu, informasi yang tidak dikecualikan juga harus disediakan kepada YAKIN. Pemohon (YAKIN) akan memberikan penjelasan mengapa informasi yang dimintanya adalah informasi publik yang tidak dapat dikecualikan.
Panggilan Sidang berikutnya, 13 Maret 2024 pukul 7:30:
Dalam sidang tersebut, kedua pihak berhak dan dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung argumen dan penjelasan mereka. Selain itu, bukti yang relevan juga dapat diajukan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak. Sidang ini akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyajikan argumen dan bukti yang mendukung pandangan mereka terkait dengan keterbukaan informasi yang menjadi pokok sengketa.
Selain rekaman video sidang di atas, YAKIN juga menerbitkan rekaman suara sidang:
Part 1 (sebelum Maghrib, jam 16:30 – 18:00): https://drive.google.com/file/d/18KdrjVOK3o96uY-Ds3AeQWK93gkGFsM3/view?usp=sharing
Part 2 (setelah Maghrib, jam 19:00 – 21:00): https://drive.google.com/file/d/18QV-iJt3lNcQCw3IoK-F7CsVJU6CGeCJ/view?usp=sharing
Dengan penutupan sidang berikutnya, diharapkan bahwa proses tersebut akan membuka pintu bagi kejelasan mengenai informasi yang menjadi pokok sengketa. Termohon (KPU) diharapkan untuk secara transparan menyampaikan penjelasan yang memadai dan uji konsekuensi terkait informasi yang dinyatakan dikecualikan, sementara pemohon (YAKIN) akan memberikan argumen terperinci mengenai kepentingan publik yang mendasari permintaan informasi.
Para anggota pers dan pihak lain yang berkepentingan dalam sengketa ini dapat menghubungi pemohon YAKIN melalui kontak WhatsApp dan email di bawah ini. Kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai keputusan yang adil dan berkeadilan terkait dengan sengketa informasi Pemilu ini.
YAYASAN ADVOKASI HAK KONSTITUSIONAL INDONESIA (YAKIN)
AHU-0003777.AH.01.12.Tahun 2024
Jalan Haji Kamang No.16, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450 www.yakin.or.id | yakin.resmi@gmail.com | Tel & WhatsApp 085946653633
Tim YAKIN di sidang Komisi Informasi, dari kiri ke kanan: Mira Nurkuntadi, Pengawas; Ted Hilbert, Ketua; Surya Darma Hamonangan, Pembina; Afrilya, Bendahara