Pada Hari ini, tanggal 28 Desember 2022 kami menghadiri sidang elekronik (e-court) dalam gugatan PPKM (Perkara No. 392 PTUN Jakarta) dengan agenda Replik Penggugat dan kami telah mengunggah Replik kami. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan tentang ketidakadilan luar biasa yang dilakukan terhadap kami oleh para hakim.
Informasi lebih lanjut tentang gugatan ini:
Artikel: Press Release: Gugatan melawan Presiden dan Mendagri tentang PPKM
Artikel: Gugatan PPKM: Apakah Inilah Alasan Jokowi Mau Cabut PPKM? (Termasuk surat gugatan lengkap)
Dalam perkara ini, Presiden (Tergugat I) tidak menghormati kami dan pengadilan sejak awal, tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan terakhir dan tidak hadir pada persidangan e-court apapun. Presiden juga belum mengajukan surat kuasa sampai hari ini (28 Desember 2022), meskipun dipanggil beberapa kali oleh pengadilan dan pihaknya (tanpa surat kuasa) hanya menhadiri sidang pemeriksaan pertama pada tanggal 16 November 2022.
Berikut adalah kronologi perkara ini dan ketidakadilan:
- Pada tanggal 16 November, 2 Tergugat, Presiden (Tergugat I) dan Mendagri (Tergugat II), telah hadir dalam sidang pemeriksaan pertama berdasarkan surat tugas.
- Dalam sidang ecourt tanggal 14 Desember dengan agenda jawaban Para Tergugat, Tergugat II telah meminta penundaan dan Tergugat I tidak hadir sama sekali. Atas permohonan kami Penggugat, hakim telah memberikan kesempatan terakhir kepada Para Tergugat untuk mengajukan jawaban dalam sidang berikutnya, tanggal 21 Desember. Screenshot e-court:
- Dalam sidang ecourt tanggal 21 Desember dengan agenda kesempatan terakhir untuk mengajukan jawaban, Tergugat II telah mengajukan jawaban akan tetapi Tergugat I tidak hadir sama sekali dan tidak memberikan jawaban. Hakim telah menyatakan bahwa “telah memberikan kesempatan yang cukup” dan telah menjadwalkan sidang berikutnya, tanggal 28 Desember, dengan agenda Replik kami penggugat. Screenshot e-court:
- Dalam sidang ecourt hari ini, tanggal 28 Desember, kami penggugat telah mengajukan replik, kemudian hakim merubah seluruh jadwal, membatalkan kesempatan terakhir sebelumnya dan memberikan kesempatan baru kepada Tergugat I dengan penundaan 2 minggu yang juga tidak wajar. Berikut adalah catatan sidang ecourt lengkap dari sidang hari ini:
Catatan Persidangan
- Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan informasi dalam ecourt ini tampaknya Tergugat I belum mengajukan surat kuasa. Mohon menjelasakan apa dampak dari masalah ini untuk perkara ini, terutama jika Tergugat I tidak akan mengajukan surat kuasa sama sekali dan tidak akan bergabung dalam persidangan sama sekali. Terima kasih.
[Ted Hilbert|2022-12-28 08:21:25]
- Penggugat telah mengunggah Replik dalam format pdf (ditandatangi) dan doc, oleh Majelis Hakim telah diverifikasi dan diteruskan kepada Para Pihak. Agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian Duplik dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 Jam 09.00 WIB dengan memberitahukan para pihak untuk hadir secara elektronik. Terkait Tergugat I belum ada Surat Kuasa, Majelis Hakim akan memberitahukan secara langsung melalui PTSP PTUN Jakarta agar Tergugat I bisa segera melangkapi Surat Kuasa dan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan elektronik yang telah dijadwalkan.
[HIMAWAN KRISBIYANTORO, S. H., M. H|2022-12-28 09:28:07]
- Terima kasih Yang Mulia. Kami tidak dapat menemukan info tentang Tergugat intervensi, mohon berikan detail lebih lanjut tentang ini. Terima kasih
[Ted Hilbert|2022-12-28 09:35:14]
- Bahwa Majelis Hakim baru saja menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini yang menyatakan bahwa Tergugat I masih proses penyusunan surat kuasa dan jawaban dan minta waktu paling lambat 14 (hari). Menyikapi hal tersebut maka Majelis Hakim mengubah jadwal persidangan yang sebelumnya ditetapkan hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 dan untuk memberikan kesempatan terakhir untuk Tergugat I maka agenda pesidangan ditentukan Hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 Jam 09.00 WIB dengan Agenda penyampaian Tanggapan dari Tergugat I atas (gugatan, jawaban Tergugat II, dan Replik Penggugat) dan Duplik dari Tergugat II dalam format pdf (ditandatangani) dan doc secara elektronik, dengan memberitahukan para pihak untuk hadir secara elektronik.
[HIMAWAN KRISBIYANTORO, S. H., M. H|2022-12-28 09:56:46]
- Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kami sangat keberatan dengan penundaan dan perubahan ini, mohon berikan dasar hukum untuk perubahan ini dan penjelasan tentang cara apa kami Para Penggugat akan diberikan hak untuk menjawab tanggapan Tergugat I. Terima kasih.
[Ted Hilbert|2022-12-28 10:10:30]
Menurut kami Para Penggugat, penundaan dan perubahan ini tidak wajar, berupa pelanggaran kepentingan kami dan majelis hakim diduga berpihak dengan Tergugat I. Kami juga berpendapat bahwa ada pelanggaran hukum acara, “Agenda penyampaian Tanggapan dari Tergugat I atas (gugatan, jawaban Tergugat II, dan Replik Penggugat)” sangat aneh, antara lain karena Tergugat I akan menjawab jawaban Tergugat II???
Tergugat I telah hadir dalam sidang pemeriksaan pertama pada tanggal 16 November akan tetapi belum mengajukan surat kuasa sampai hari ini tanggal 28 Desember. Ini tidak wajar dan juga tidak wajar untuk melakukan perubahan dan penundaan oleh hakim, yang salah adalah Tergugat I yang telah dipanggil secara sah dan cukup dan gagal menggunakan haknya untuk menjawab gugatan setelah diberikan cukup waktu dan kesempatan.
Kenapa hakim telah melakukan ini? Sistem Peradilan seharusnya independen dan netral, kenapa dalam perkara ini hakim jelas berpihak dengan Tergugat? Jika kita rakyat biasa 1 menit lewat tenggang waktu, gugatan kita akan ditolak. Tampaknya tenggang waktu tidak berlaku untuk rezim.
Kami baru mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (Nomor Laporan SCNQE20221228EH) tentang ketidakadilan dan dugaan pelanggaran kode etik ini.
Kita akan segera mengetahui apakah sistem peradilan masih berjalan dengan baik atau dalam kondisi yang sama dengan rezim.
Bagi yang ingin belajar lebih lanjut tentang gugatan ini, kami menyampaikan dokumen2 dari persidangan. Jawaban Mendagri memang luar biasa dan penuh omong kosong yang terbonkar dalam replik kami.
Jawaban Tergugat II (Mendagri): https://drive.google.com/file/d/1xfr_My3ckosmcP_eADYTzeEomQo5Oe8k/view?usp=sharing
Replik kami Penggugat (Jawaban kami atas jawaban Mendagri): https://drive.google.com/file/d/1FasbMmlvXOcZLBI7bkryCW9m-xTA-mLl/view?usp=sharing