Jakarta, 31 Januari 2022 – WNA bersama seorang WNI lakukan somasi kepada Menkes untuk segera menghentikan vaksinasi Covid19.
Ted Hilbert, seorang WNA, bersama dengan seorang WNI didampingi oleh Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm telah mengirimkan surat keberatan administratif “Somasi” kepada Menteri Kesehatan untuk segera menghentikan kebijakan program vaksinasi Covid19.
Sebagai WNA yang sudah memiliki NIK dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) di indonesia, Ted Hilbert menjadi pihak yang terdampak pada kebijakan Wajib Vaksinasi dari Pemerintah Indonesia.
Sementara sebagai orang yang memiliki kepedulian yang sangat tinggi atas kesehatan dirinya, Ted Hilbert sejak September 2021 berkali-kali meminta data dan Informasi kepada Kemenkes melalui lapor.go.id, ppid.kemenkes.go.id, ppid.pom.go.id, dan bahkan eskalasi ke Ombudsman tentang manfaat dan resiko penggunaan vaksin Covid19, termasuk bagi penyintas covid, karena Ted Hilbert merupakan Penyintas Covid19, di mana terdapat jurnal internasional yang menjelaskan resiko yang lebih besar bagi penyintas Covid19 apabila divaksin, juga lebih dari 140 jurnal internasional dan pedoman WHO yang menyatakan bahwa kekebalan alami (natural immunity) setidaknya sama atau jauh lebih baik dari imunitas buatan yang dihasilkan oleh vaksin Covid19.
Selama proses pencarian data dan sains tentang vaksin Covid19 (dan faktanya tidak satupun permohonan informasi dijawab sebagaimana mestinya oleh pemerintah) telah jelas bahwa ada banyak masalah mengenai vaksinasi Covid19. Masalah utama yang ditemukan dalam proses ini adalah EUA (izin penggunaan darurat) untuk vaksin Covid19 tidak lagi valid.
Masalah ini juga jadi topik utama dalam surat keberatan administratif dan rencana gugatan terhadap menteri kesehatan. Surat lengkap termasuk fakta hukum dan data, terlampir dalam press release ini. Berikut adalah ringkasannya:
EUA dari dokumen resmi BPOM menjelaskan 5 poin wajib untuk diberlakukannya penggunaan izin darurat. Tiga dari lima kriteria wajib tersebut tidak (lagi) terpenuhi:
Tautan ke aturan resmi BPOM tentang EUA vaksin Covid19: https://jdih.pom.go.id/download/product/1196/HK.02.02.1.2.11.20.1126/2020
Bab II A.
2. (Keamanan) Tidak ada cukup bukti dan data untuk menunjukkan bahwa vaksin Covid19 aman digunakan.
4. (Risiko-manfaat) Dari semua data yang tersedia, di Indonesia maupun di dunia, sudah jelas bahwa lebih banyak risiko dibandingkan dengan potensi manfaat.
5. (Pengobatan alternatif) Sudah tersedia empat obat yang diizinkan secara resmi oleh BPOM untuk pengobatan Covid19. Jadi, EUA untuk vaksin Covid19 tidak lagi valid sesuai aturan tersebut.
Sebagai bagian dari isi surat keberatan, para pengirim surat keberatan menawarkan kemenkes untuk bertemu dan berdiskusi mengenai fakta dan data. Surat tersebut juga memberikan saran bagaimana vaksinasi boleh tetap berjalan tanpa melanggar hukum bagi orang-orang yang menginginkannya.
Setelah banyak sekali upaya untuk mendapatkan informasi dan data yang sesuai dari kemenkes, dengan berat hati langkah ini harus diambil karena tidak ada pilihan lain yang tersisa. Jika tidak ada hasil setelah 10 hari, kasus ini akan dilanjutkan sebagai gugatan di PTUN.
Surat lengkap dengan fakta hukum dan data, terlampir untuk anggota pers yang membutuhkannya. Untuk informasi tambahan, contoh: detail tentang upaya sebelumnya untuk mendapatkan informasi dari kemenkes, data lengkap, atau pertanyaan lain dapat menghubungi Ted Hilbert melalui email: tedhilbert@gmail.com, Telegram @tedhilbert atau melalui pengacara terkuasa yang tertera pada surat terlampir.
Surat Keberatan Administratif:
Lampiran surat (data dan fakta):
Tanda terima Kemenkes: